Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026 Besok, Pemerintah Masih Tunggu PP

2026-01-12 18:00:14
Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026 Besok, Pemerintah Masih Tunggu PP
JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pemerintah belum akan mengumumkan kenaikan upah minimum pekerja (UMP) pada Jumat .Ia menjelaskan, pemerintah masih menyusun skema pengupahan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.Skema baru itu nantinya masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan Permenaker seperti tahun lalu.“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis .Baca juga: Menaker Sebut Kenaikan UMP 2026 Tak Satu Angka, Beda dengan Tahun LaluIa menegaskan komitmen pemerintah melaksanakan putusan MK secara penuh. Termasuk soal kenaikan upah yang dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta kewenangan gubernur.Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi disparitas upah minimum antarwilayah.“Kapan akan diumumkan insyaallah kami akan beritahukan kepada kawan-kawan semua,” ujar Yassierli.Ia menambahkan PP tersebut akan mengatur mekanisme baru, di mana kenaikan upah tidak lagi mengikuti angka seragam secara nasional. Dewan Pengupahan di daerah akan menjalankan kajian dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi setempat serta KHL pekerja.Yassierli belum menyebut waktu penandatanganan PP oleh presiden. Ia hanya mengatakan penyusunan regulasi masih dalam bentuk draft dan kajian terus berjalan.“Hari Senin insyaallah kita akan melakukan sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia,” tuturnya.Baca juga: Kemenaker Luncurkan Kanal “Lapor Menaker” untuk Percepat Tindak AduanSebagai informasi, MK memutuskan pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) untuk penentuan UMP pada 31 Oktober 2024.Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan serikat pekerja terkait kluster ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja.“Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'," tulis MK.


(prf/ega)