JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).“Perkara Koltim, betul, ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis .Meski demikian, Budi belum bisa mengungkapkan identitas tiga tersangka baru tersebut.Alasannya, KPK saat ini masih melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menjerat Bupati Koltim Abdul Azis tersebut.Baca juga: KPK Panggil Dirjen Kemenkes Jadi Saksi Kasus RSUD Kolaka Timur “Nanti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini karena memang proses penyidikannya juga masih terus berlangsung,” ujarnya.Budi mengatakan, saat ini KPK juga sedang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk mendalami konstruksi perkara dan peran para tersangka baru.“Sehingga harapannya dengan pengembangan penyidikan ini proses penegakan hukum yang KPK lakukan bisa betul-betul tuntas terhadap pihak-pihak yang memang melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap dia.Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.Baca juga: Diperiksa KPK, Dirjen Kemenkes Ngaku Ditanya soal DAK RSUD Kolaka Timur“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari.1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim2. Andi Lukman Hakim (ALH), selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap.“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap.“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
(prf/ega)
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
2026-01-12 11:26:11
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:39
| 2026-01-12 11:39
| 2026-01-12 11:20
| 2026-01-12 09:24










































