- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap nilai rerata siswa SMA sederajat di Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.Hasilnya, nilai rerata paling tinggi mata pelajaran wajib adalah Antropologi yakni sebesar 70,43 dan paling rendah adalah mata pelajaran Bahasa Inggris Wajib 24,93."Rerata tertinggi tercatat pada beberapa mata pelajaran pilihan antara lain misalnya kalau kita lihat dari mata pelajaran pilihan antropologi ini dengan rata-rata sekitar 70,4," kata Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin .Selain Bahasa Inggris, mata pelajaran yang nilainya rendah dalam TKA adalah Matematika yakni 36,10. Adapun penilaian ini dilakukan dengan skala maksimum 100,00.Baca juga: Kemendikdasmen Relaksasi TKA di Sumatera, Tambah Sesi dan Bisa Ujian KertasSementara, mata pelajaran pilihan dengan nilai rerata relatif rendah antara lain Bahasa Korea sebesar 28,55, kemudian Ekonomi 31,68."Sementara ini rata-rata dari mata pelajaran wajib Bahasa Inggris Wajib bapak-ibu sekalian kita lihat rata-ratanya 24,9. Kemudian Matematika Wajib rata-ratanya 36,1," ujarnya.Kendati demikian, Toni menegaskan, nilai-nilai tersebut tidak dimaknai sebagai peringkat atau penentu kelulusan, tetapi capaian untuk melihat kompetensi siswa.Kemudian, hasil tersebut bisa dijadikan evaluasi baik untuk siswa ataupun sekolah dan pemerintah daerah.Baca juga: Pemerintah Lakukan Relaksasi TKA di Daerah Terdampak Bencana Sumatera"Data ini saya kira akan menjadi bahan evaluasi kebijakan, kemudian penguatan pendampingan untuk seluruh satuan pendidikan, dan juga peningkatan kualitas pembelajaran ke depan," jelas Toni.Berikut daftar nilai rerata TKA SMA sederajat tahun 2025:1. Bahasa Indonesia wajib: 55,382. Matematika wajib: 36,103. Bahasa Inggris wajib: 24,934. PPKN: 60,915. Antropologi: 70,43
(prf/ega)
Kemendikdasmen Ungkap Nilai TKA Semua Mapel, Paling Rendah Bahasa Inggris
2026-01-12 14:29:02
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:24
| 2026-01-12 14:03
| 2026-01-12 12:06
| 2026-01-12 11:59










































