Tewasnya Mata Elang Picu Bentrok di Pancoran hingga Tenda Pedagang Dibakar

2026-02-03 11:52:32
Tewasnya Mata Elang Picu Bentrok di Pancoran hingga Tenda Pedagang Dibakar
- Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan, bentrok dua kelompok di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam, dipicu pengeroyokan yang mengakibatkan satu debt collector atau mata elang tewas dan satu rekannya kritis."Karena ada korban dari teman-teman DC (debt collector) ini yang meninggal satu, satu luka-luka dirawat di RS. Mungkin ada rasa tidak terima. Imbasnya ke lingkungan sini yang tidak tahu menahu karena kejadiannya di jalan dan menurut keterangan saksi hanya spontanitas," ujar Mansur saat ditemui di lokasi, Kamis malam.Baca juga: Bentrok Pecah di Lokasi Mata Elang Tewas di Pancoran, Tenda Pedagang DibakarMansur mengaku belum mengetahui dari mana dua kelompok tersebut berasal.Termasuk soal pemicu pengeroyokan hingga satu mata elang tewas.Mansur juga membantah bahwa korban tewas ditembak."Enggak ada, saya pastikan enggak ada. (Sajam) tidak ada, hanya menggunakan tangan kosong saja," ujar Mansur.Baca juga: 2 Mata Elang Dikeroyok di Pancoran Saat Hentikan Pemotor, 1 Tewas, 1 KomaSebelumnya, satu orang mata elang tewas dan satu orang kritis usai dikeroyok lima penumpang mobil.Awalnya, dua mata elang tersebut mencegat seorang pengendara sepeda motor.Tiba-tiba lima orang penumpang mobil yang berada di belakang pemotor turun mengeroyok dua mata elang tersebut.Tak berselang lama, dua kelompok bentrok di lokasi tewasnya mata elang. Tenda pedagang yang berada di lokasi dibakar.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 12:38