Purbaya: Himbara Tak Perlu Khawatir Soal Pendanaan Ke Kopdes, Semua Dijamin Negara

2026-02-04 22:36:01
Purbaya: Himbara Tak Perlu Khawatir Soal Pendanaan Ke Kopdes, Semua Dijamin Negara
JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan skema pendanaan terkait alokasi dana desa senilai Rp 40 triliun yang akan mengalir ke Agrinas.Menurut dia, Agrinas akan terlebih dahulu menarik pinjaman dari bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang kemudian akan diganti pemerintah secara bertahap.“Pinjamannya aman. Perbankan tidak menghadapi risiko signifikan karena seluruhnya dijamin pemerintah,” ujarnya usai kegiatan Run for Good Journalism 2025, dikutip dari Antara pada Minggu .Purbaya mengatakan, pemerintah akan mencicil pembayaran pinjaman tersebut setiap tahun selama enam tahun ke depan.Baca juga: Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen pada 2026Dengan pola itu, ia menegaskan bahwa perbankan tidak perlu khawatir terhadap risiko kredit.Terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur skema tersebut, Purbaya mengakui prosesnya belum rampung di internal kementeriannya.Ia menargetkan revisi bisa segera selesai.“Kalau bisa, kemarin-kemarin sudah selesai. Tapi sampai sekarang anak buah saya belum selesai juga. Minggu depan saya cek lagi, harusnya sudah beres,” katanya.Ia bahkan menegaskan bahwa revisi itu sebetulnya sederhana.Purbaya memastikan bahwa pemerintah telah memberikan surat jaminan kepada Himbara terkait penggantian utang tersebut.Dengan demikian, ia berharap bank tidak ragu menyalurkan pembiayaan ke Agrinas.Adapun yang dimaksud Menkeu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 guna mengatur pencairan pinjaman kopdes oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).“Himbara tak perlu takut. Perbankan tidak akan terganggu, dan risikonya tidak bertambah karena dijamin pemerintah,” tandasnya.Baca juga: Purbaya Buka Opsi Baju Bekas Impor Ilegal Tak Lagi Dibakar, Akan Diolah Jadi Bahan Baku


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 20:55