JAKARTA, - Pemerintah mulai mengarahkan transformasi besar pada sistem pelaporan keuangan nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025.Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, mengatakan, regulasi ini tidak hanya mengatur teknis pelaporan keuangan lintas sektor, tetapi juga menandai pergeseran menuju model pelaporan yang terintegrasi dan berbasis platform bersama.Berbeda dari pendekatan sebelumnya yang terfragmentasi, PP 43/2025 menempatkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sebagai simpul utama integrasi data.“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin .Baca juga: Apa Itu IKNB dan Contohnya dalam Dunia Keuangan?Melalui platform ini, penyusunan, penyampaian, hingga pemanfaatan laporan keuangan dilakukan secara terpadu antara sektor jasa keuangan, sektor riil, serta entitas lain yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.Masyita menilai langkah ini penting untuk mengurangi duplikasi pelaporan sekaligus meningkatkan akurasi data yang digunakan dalam perumusan kebijakan fiskal dan ekonomi.Ia menyebut PP tersebut sebagai fondasi baru tata kelola pelaporan keuangan nasional.Integrasi lintas sektor ini dirancang agar data keuangan dapat menjadi rujukan yang lebih andal bagi pengambilan keputusan, baik di level korporasi maupun kebijakan publik.Selain merampingkan proses pelaporan, pemerintah menerapkan pendekatan bertahap dalam implementasinya.Untuk sektor pasar modal, kewajiban penyampaian laporan melalui PBPK diwajibkan paling lambat pada 2027.Sektor lainnya akan mengikuti sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antarotoritas.Pemerintah juga menekankan inklusivitas, terutama bagi UMKM, agar tidak terbebani biaya dan administrasi yang berlebihan selama masa transisi.Masyita menegaskan bahwa reformasi sistem pelaporan ini bukan hanya soal kepatuhan, melainkan upaya menjaga integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperkuat stabilitas sektor keuangan. “Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif,” katanya.Dengan diberlakukannya PP 43/2025, pemerintah berharap pelaporan keuangan Indonesia semakin kredibel, efisien, dan selaras dengan prinsip ease of doing business, sehingga mampu mendorong daya saing perekonomian nasional dalam jangka panjang.Baca juga: Perkuat Literasi Keuangan Syariah, Prudential Syariah Gandeng Dua Kampus di Purwokerto
(prf/ega)
Regulasi Baru Pelaporan Keuangan Diluncurkan, Pemerintah Dorong Integrasi Lintas Sektor
2026-01-11 04:08:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:18
| 2026-01-11 03:10
| 2026-01-11 03:00
| 2026-01-11 02:35
| 2026-01-11 02:29










































