JAKARTA, - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investor konser K-Pop TWICE dengan terdakwa Direktur PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani atau Melani, memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa .Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, terdapat tujuh petitum yang diminta Melani kepada majelis hakim.Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mecimapro Tetap Beroperasi di Tengah Kasus Hukum Melani"Berdasarkan seluruh uraian keberatan-keberatan atau poin-poin dan keberatan eksepsi di atas, maka kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya. Dengan perkenan Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan putusan sela yang amarnya sebagai berikut," ujar salah satu kuasa hukum Melani, Syamsudin Baharudin, di PN Jakarta Selatan, Selasa.Pertama, meminta agar eksepsi dikabulkan.Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang dalam mengadili perkara yang sedang dipersoalkan saat ini.Baca juga: Direktur PT Mecimapro, Melani, Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Penggelapan Konser TWICE Rp 10 Miliar"Ketiga, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Baharudin.Keempat, Majelis Hakim diminta mengembalikan berkas perkara terdakwa Melani kepada Jaksa Penuntut Umum.Kelima, meminta majelis hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan Melani dari rumah tahanan setelah putusan ini dibacakan."Keenam, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa dalam kedudukannya di masyarakat," ucap Baharudin.Baca juga: Sepucuk Surat Permintaan Maaf Melani Direktur MecimaproKetujuh, membebankan biaya perkara kepada negara.Kuasa hukum meminta Majelis Hakim memutuskan perkara yang melibatkan Melani dengan seadil-adilnya."Demikian eksepsi nota keberatan ini kami sampaikan atas perkenan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan sela. Tak lupa kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Penasihat Hukum Terdakwa," tutur Baharudin.Setelah tim kuasa hukum Melani membacakan eksepsi, majelis memutuskan agar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilanjutkan pada Senin mendatang.Baca juga: Melani Mecimapro Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Penggelapan Dana Konser TWICEKasus ini bermula dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor dan PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dalam penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023.PT MIB menilai dana yang telah diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya.PT MIB merasa dirugikan senilai Rp 10 miliar oleh Melani Mecimapro.Setelah somasi tidak membuahkan hasil, MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.Kini perkara tersebut bergulir ke meja hijau.
(prf/ega)
Bacakan Eksepsi, Melani Mecimapro Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya
2026-01-12 04:50:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:53
| 2026-01-12 03:33
| 2026-01-12 02:47
| 2026-01-12 02:31










































