Laras Faizati Berterima Kasih ke Mahfud MD yang Soroti Kasusnya

2026-01-12 12:21:54
Laras Faizati Berterima Kasih ke Mahfud MD yang Soroti Kasusnya
JAKARTA, - Terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi anarkistis pada akhir Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan terima kasih terhadap anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD yang memberikan perhatian terkait perkara yang menjeratnya.“Saya berterima kasih karena nama saya sudah di-mention oleh Bapak Mahfud MD. Semoga ini akan juga menjadi pertimbangan untuk keadilan saya juga,” tutur Laras di muka persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin .Baca juga: Soal Unggahan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati: Spontanitas Kekecewaan dan Kemarahan Saja“Dan saya harap juga ini bukan hanya saya saja, tapi teman-teman yang sedang dikriminalisasi juga akan mendapatkan keadilan yang tegak dan akan bisa kembali bebas dan ke rumah bersama keluarga,” tambahnya.Kasus Laras menjadi perhatian setelah tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK menyampaikan perkara tersebut dalam audiensi bersama Komisi Reformasi Polri.Kuasa hukum Laras, Uli Pangaribuan, mengatakan bahwa pihaknya diminta memaparkan pengalaman penanganan kasus kriminalisasi terhadap aktivis, termasuk merinci perkara Laras yang telah memasuki tahap persidangan.“Nah informasi tentang Laras kami sampaikan pada saat itu karena kami melihat penting untuk menjelaskan prosesnya sampai naik ke persidangan. Karena kan berarti ini kan persoalan ada di kepolisian,” jelas Uli ditemui usai persidangan.Uli mengaku senang atas atensi ini. Ia berharap agar rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri benar-benar sampai kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan dan bisa menjadi pertimbangan dalam putusan hakim nantinya.“Nah mungkin gayung bersambut, Pak Mahfud MD besoknya me-mention kasusnya Laras. Kami senang ya tim Reformasi Polri akhirnya menyoroti nama Laras untuk diprioritaskan,” tutur dia.Baca juga: Komisi Reformasi Polri Minta Laras Faizzati, Dera dan Munif DibebaskanSebelumnya, Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian kepada tiga orang yang ditangkap karena kerusuhan pada Agustus lalu.Tiga orang tersebut adalah mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan serta pembela hak asasi manusia (HAM), Dera dan Munif."Dari 1.038 yang ditangkap atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," ujar Mahfud, usai Rapat Pleno Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Jakarta Selatan, Kamis .Salah satu yang disorotinya adalah Laras, yang dituduh memprovokasi massa aksi melalui unggahan bela sungkawa di media sosial sampai membuat Laras diberhentikan dari pekerjaannya."Pertama orang bernama Laras Faizati, dia bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN," sambung dia.Mahfud meminta kepada Polri agar Laras menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk segera dibebaskan atau setidaknya ditangguhkan penahanannya."Kami juga menyarankan dan kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini," ujar dia.


(prf/ega)