JAKARTA, - Potensi sanksi menunggu Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang menjalankan ibadah umrah tanpa izin, saat daerahnya terdampak banjir dan longsong.Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sudah angkat bicara soal peluan disanksinya Mirwan.Bima menjelaskan, sanksi kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Baca juga: Fakta Bupati Aceh Selatan Mirwan: Disindir Prabowo dan Gerindra, Kini Berpotensi DisanksiJika pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran kewajiban maupun larangan dari Mirwan, maka inspektorat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah."Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap, yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin .Bima menegaskan, Mirwan yang meninggalkan daerahnya yang tengah terdampak bencana melakukan kesalahan fatal akibat tindakannya."Ya tentu (kesalahan fatal). Ya, (kesalahan fatal)," ujar Bima.Baca juga: Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Kemendagri Sudah Ingatkan Berkali-kaliSementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pemberian sanksi terhadap Mirwan merupakan kewenangan Kemendagri."Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar kita semua basisnya adalah evidensi dan objektivitas," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta."Saya nggak boleh mengomentari karena saya memegang teguh evidensi," sambungnya.Ia menjelaskan, sanksi pencopotan atau pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Baca juga: Kemendagri Nilai Tindakan Bupati Aceh Selatan Kesalahan Fatal, Pergi Saat BencanaNamun, Rifqi menjelaskan bahwa kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat.Sehingga pengawasan terhadap kepala daerah melibatkan DPRD sebagai representasi rakyat di daerah.Jika Kemendagri memberikan sanksi terkait keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci tidak sesuai prosedur, proses politik di DPRD Aceh Selatandinilainya juga akan ikut bergulir."Kalau nanti Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi atas keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, saya yakin proses politiknya juga akan berjalan di Aceh Selatan," ujar Rifqi.Baca juga: Kala Prabowo Enggan Tanya Bupati Aceh Selatan dari Partai Mana, Dijawab Sudah DipecatANTARA/Risky Hardian Saputra Bupati Aceh Selatan Mirwan.
(prf/ega)
Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan
2026-01-12 17:54:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:42
| 2026-01-12 17:33
| 2026-01-12 16:43
| 2026-01-12 16:28










































