Setelah Hasto-Tom Lembong, Terdakwa Korupsi Lain Akan Diampuni Prabowo?

2026-01-12 04:44:57
Setelah Hasto-Tom Lembong, Terdakwa Korupsi Lain Akan Diampuni Prabowo?
JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tak bisa memastikan kemungkinan terdakwa kasus korupsi memperoleh amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.“Saya belum bisa mengatakan apa-apa tentang hal ini,” ucap Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis .Yusril menjelaskan, pada awalnya, Kementerian Hukum mengambil sikap bahwa terdakwa atau terpidana perkara tindak pidana korupsi tidak masuk dalam kriteria penerima abolisi dan amnesti.Baca juga: Pemerintahan Berencana Kembali Berikan Abolisi, Amnesti, dan RehabilitasiNamun, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).Hasto dan Tom Lembong saat itu berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.Oleh karena itu, Yusril menekankan bahwa amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.Baca juga: Tersangka-Terdakwa Kerusuhan Agustus 2025 Tak Dapat Abolisi-Amnesti dari Prabowo Sementara itu, tugasnya hanya mengoordinasikan para tersangka atau terdakwa yang hendak menerima abolisi atau amnesti, menelaah permasalahan mereka, serta menyusun kesimpulan sebelum diajukan kepada Prabowo.“Karena bagaimanapun kita harus paham bahwa kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi itu kan kewenangan Presiden,” kata Prabowo.“Jadi, kalau beliau mengatakan, 'iya saya memberikan amnesti', ya kita patuh kepada Presiden. Karena itu adalah haknya beliau,” ujar dia.Baca juga: Pemerintah Kaji Beri Abolisi-Amnesti untuk Pengedar Narkoba Yusril mengungkapkan, pemerintah berencana kembali memberikan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak yang terjerat perkara pidana.Kebijakan ini  akan mencakup berbagai pihak, baik mereka yang masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun yang tengah menjalani pidana.Selain itu, mereka yang telah selesai menjalani hukuman juga berpotensi mendapat rehabilitasi.Baca juga: Membaca Arah Amnesti dan Abolisi di Era Prabowo...“Bahwa awal Agustus yang lalu, Presiden sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.100 lebih orang narapidana dan mereka yang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” ujar Yusril.“Setelah diberikan amnesti dan abolisi, masih terdapat sejumlah orang yang juga masih menunggu untuk diberikan amnesti dan abolisi,” ujar dia.Yusril menyebutkan, tidak sedikit pihak yang mengajukan surat atau permohonan kepada Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan agar mendapatkan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi.Baca juga: Perbedaan Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Remisi


(prf/ega)