JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, yang melarikan diri sempat menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis .“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu pagi.Baca juga: KPK Tersangkakan Jaksa di HSU Kalsel, Kejagung Janji Tak IntervensiAsep mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi.Ia menambahkan, apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.Baca juga: Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala DinasSecara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik.“Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu .Terkait dengan status DPO Taruna Fariadi, Budi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik sudah memberikan perkembangan.“Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu .Diketahui, Albertinus dan Asis Budianto ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara pada Kamis ."Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.Namun, hanya dua tersangka yang dihadirkan KPK dalam konferensi pers pagi itu.Asep mengatakan, satu tersangka lagi, yaitu Taruna, belum ditangkap dan masih dalam pencarian.KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
(prf/ega)
Satu Jaksa Hulu Sungai Utara Kalsel Tabrak Petugas KPK dan Kabur Saat OTT
2026-01-12 17:23:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:24
| 2026-01-12 16:05
| 2026-01-12 15:17
| 2026-01-12 14:57










































