DPR Temui Massa Buruh KASBI, Dikeluhkan Soal PHK Massal

2026-02-04 14:21:51
DPR Temui Massa Buruh KASBI, Dikeluhkan Soal PHK Massal
JAKARTA, - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima perwakilan massa aksi dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang menggelar demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis .Dalam audiensi yang diterima oleh Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) itu, KASBI menyampaikan aspirasi soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan hingga maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.“Kami sengaja ingin menyampaikan aspirasi dalam audiensi. Memang kemarin kami sudah mengirim surat kepada DPR RI, Komisi IX. Sampai siang ini kami belum mendapatkan konfirmasi dari pimpinan DPR atau Komisi IX,” ujar Ketua Umum KASBI Sunarno di Gedung DPR RI, Kamis.Baca juga: DPR Janji Perjuangkan Perubahan UU Ketenagakerjaan Usulan BuruhSunarno menekankan pentingnya pelibatan serikat buruh dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan.KASBI sendiri disebut telah menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 23 September 2025.Saat itu, kata Sunarno, serikat buruh berharap pembahasan isu ketenagakerjaan dilakukan secara serius dan terbuka oleh DPR RI maupun pemerintah.“Beberapa waktu lalu, DPR sempat mengundang 22 konfederasi serikat buruh untuk menyerap aspirasi. Kami juga telah membentuk tim perumus untuk menyusun draf RUU Ketenagakerjaan. Hal ini tidak ingin kami sia-siakan,” kata Sunarno.Baca juga: Massa Demo Buruh Bawa Boneka Gurita di Depan DPR, Simbol Korupsi Masih MarakDia pun menyinggung pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang akhirnya menuai polemik karena minim melibatkan serikat buruh. Oleh karena itu, dia meminta DPR tidak mengulangi hal serupa.“Kami berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan ke depan benar-benar melibatkan unsur serikat buruh di Indonesia. Dengan begitu, undang-undang yang lahir nanti dapat menjawab tantangan yang kami hadapi,” kata Sunarno.Lebih lanjut, Sunarno juga menyoroti maraknya kasus PHK sepihak yang terjadi belakangan ini.Menurutnya, banyak buruh kehilangan pekerjaan dengan alasan perusahaan merugi, bangkrut, atau pailit.Bahkan, Sunarno mengeklaim bahwa pihaknya masih mendapati adanya kasus pemberangusan serikat buruh atau union busting.Baca juga: Buruh Demo di DPR, Soroti Upah Murah dan Mudahnya PHK“Hari ini banyak korban buruh yang di-PHK secara sepihak dan massal. Bahkan pemberangusan serikat buruh masih terjadi. Kami berharap DPR turun ke lapangan, datang ke basis korban PHK, untuk memberikan motivasi dan menekan pemerintah daerah atau perusahaan agar menghentikan PHK sepihak,” pungkas Sunarno.Sementara itu, Ahmad Heryawan menyampaikan bahwa seluruh masukan dari KASBI akan diteruskan kepada komisi terkait dan pimpinan DPR untuk dibahas lebih lanjut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 12:24