Kejagung Copot Tiga Pejabat Kejari Hulu Sungai Utara yang Jadi Tersangka

2026-01-12 14:25:51
Kejagung Copot Tiga Pejabat Kejari Hulu Sungai Utara yang Jadi Tersangka
- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencopot tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi."Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Minggu , dilansir dari Antara.Baca juga: Satu Jaksa Hulu Sungai Utara Kalsel Tabrak Petugas KPK dan Kabur Saat OTTAnang menjelaskan, dengan status pemberhentian sementara, ketiga jaksa tersebut tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan selama proses hukum berjalan.Terkait Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang hingga kini belum tertangkap, Kejagung memastikan akan turut membantu KPK dalam upaya pencarian."Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK," ujarnya.Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh KPK.Baca juga: ICW Sebut ST Burhanuddin Gagal Usai Para Jaksa Dicokok KPK, Ini Kata KejagungSebagai informasi, KPK menetapkan tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka, yakni Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026.Dalam perkembangannya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah ditahan oleh KPK. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi masih dalam status pencarian karena diduga melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menerima aliran dana hasil korupsi mencapai Rp 1,5 miliar.Baca juga: Satu Jaksa Hulu Sungai Utara Kalsel Tabrak Petugas KPK dan Kabur Saat OTTDana tersebut diduga bersumber dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, serta sejumlah penerimaan lain yang tidak sah.Untuk dugaan pemerasan, Asep menyebut Albertinus menerima uang hingga Rp 804 juta dalam rentang waktu November hingga Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.Adapun terkait pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, Asep menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan melalui bendahara dan kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi.


(prf/ega)