JAKARTA, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut produk Chromebook dari Google pernah ditolak oleh Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sebelum Nadiem Makarim.Hal ini diketahui saat JPU membacakan dakwaan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.Sekitar akhir tahun 2018, PT Google Indonesia pernah mengirim surat kepada Muhadjir agar bisa beraudiensi dan mempresentasikan produk mereka.Baca juga: Kasus Korupsi Chromebook Untungkan 12 Produsen Laptop dan Perkaya Pejabat Kemendikbudristek“Selanjutnya, PT Google Indonesia mengirimkan surat yang ditujukan kepada Mendikbud RI Muhadjir Effendy untuk mengajukan audiensi dan presentasi Solution Google for Education di Kemendikbud RI,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Surat ini ditindaklanjuti dan Google berkesempatan untuk memperkenalkan produk mereka.Saat itu, Kemendikbud memang sedang memiliki program digitalisasi pendidikan pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Tahun 2018 untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).Produk Chromebook dari Google pun masuk dalam tahap uji coba, tetapi pada saat itu dinyatakan tidak lulus uji dari kementerian.Salah satu kendala terbesar adalah untuk mengoperasikan Chromebook butuh sambungan internet yang memadai.Baca juga: Termasuk Nadiem Makarim, Ini 25 Pihak yang Didakwa Memperkaya Diri di Kasus ChromebookKarena program menyasar daerah 3T, produk ini kesulitan menjalankan perannya mengingat keterbatasan internet di wilayah target pengadaan.“Bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan,” lanjut jaksa.Atas alasan ini, Muhadjir Effendy tidak menyertakan Chromebook dalam perencanaan pengadaan.“Maka pada tanggal 22 Januari 2019 Mendikbud RI Muhadjir Effendy menerbitkan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang di mana pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran sistem operasinya tidak menyebutkan Chrome OS,” kata jaksa lagi.Adapun, Muhadjir digantikan Nadiem Makarim pada Oktober 2019.Baca juga: Ibu dan Ipar Nadiem Makarim Hadir di Ruang Sidang Pantau Dakwaan ChromebookPengadaan Chromebook dijalankan oleh Nadiem setelah ia menjadi menteri.Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
(prf/ega)
Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem
2026-01-11 03:50:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:43
| 2026-01-11 03:23
| 2026-01-11 03:21
| 2026-01-11 02:52
| 2026-01-11 02:19










































