Baleg DPR Yakin RUU Hak Cipta Tetap Bisa Disahkan Tahun Ini

2026-01-12 05:42:10
Baleg DPR Yakin RUU Hak Cipta Tetap Bisa Disahkan Tahun Ini
JAKARTA, - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI optimistis Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta yang kini sedang digodok, tetap bisa disahkan pada tahun ini.Keyakinan itu disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat menjelaskan bahwa proses harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan berjalan lancar.“Kalau dengan harmonisasi yang berjalan hari ini, kita mungkin sudah bisa memantapkan konsepsinya. Nanti kita akan kembalikan kepada pembahasan. Pembahasan itu kepada pengusul lagi nanti, dan itu dalam tahun ini memungkinkan,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Rabu .Bob menjelaskan, proses harmonisasi yang sedang berlangsung adalah tahapan penting untuk mematangkan konsep revisi RUU Hak Cipta sebelum diajukan sebagai inisiatif DPR.Baca juga: Komisi XIII Usul RUU Hak Cipta hingga Pelaksanaan Pidana Mati Masuk Prolegnas Prioritas 2026Politikus Gerindra itu menilai, masih ada waktu yang cukup untuk menuntaskan tahapan tersebut dalam sisa masa sidang pada 2025 ini.“Artinya setelah pembahasan, kan sekarang ini setelah harmonisasi dari kita, dari Baleg ini kan nanti ada sebagai inisiatif DPR dulu. Jadi kan masih ada waktu satu bulan kurang lebih, sekarang dalam masa sidang tahun 2025,” ucapnya.Adapun salah satu fokus utama harmonisasi adalah memperbaiki sistem kolektivitas dalam pengelolaan hak cipta, khususnya di bidang musik dan lagu.Selama ini, lanjut Bob Hasan, sistem tersebut dinilai belum memadai dan belum mampu menjawab tantangan perkembangan digitalisasi.Baca juga: Rapat RUU Hak Cipta di DPR Memanas Kala Ahmad Dhani Interupsi Ariel hingga Judika“Posisinya itu sekarang ini kan sistem kolektivitas yang belum mumpuni, dan belum memadai dalam konteks kalau diterapkan eksisting undang-undang yang lama,” kata dia.Menurut Bob, banyak persoalan yang muncul antara pencipta lagu dan penyanyi terkait pembagian hak ekonomi, posisi lembaga manajemen kolektif (LMK), serta pengelolaan royalti.RUU Hak Cipta diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang hal-hal tersebut.“Pertama, proses digitalisasi, dan kemudian bagaimana sih ini tingkat kolektifitas kalau dipertunjukkan. Nah itu kan bagaimana posisi EO-nya dan sebagainya. Sebenarnya tinggal atur itunya saja kok,” ujarnya.Dia menambahkan, perdebatan selama ini lebih banyak muncul karena sistem yang belum jelas.Baca juga: Komisi XIII DPR Minta LMKN, AKSI hingga VISI Jadi Tim Perumus RUU Hak CiptaOleh karena itu, Baleg berupaya memantapkan konsepsi tentang peran LMK, hak ekonomi pencipta, serta mekanisme kolektivitas yang transparan dan akuntabel.“Nah sistem ini harus diatur benar. Yang kemarin waktu existing itu belum betul-betul jelas dan clear. Belum terang benderang,” kata Bob.Sebagai informasi, Baleg DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Hak Cipta pada Selasa .Rapat tersebut menghadirkan berbagai pelaku industri musik, termasuk penyanyi, produser, dan perwakilan lembaga seperti VISI (Vibrasi Suara Indonesia), AKSI (Asosiasi Komponis Seluruh Indonesia), serta ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia).


(prf/ega)