Jakarta- Polisi memutuskan tidak menahan Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap alasan di balik keputusan tersebut."Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman kepada wartawan, Kamis .Dia menjelaskan, para tersangka mengajukan dua saksi ahli dan tiga saksi meringankan. Penyidik akan segera memanggil dan meminta keterangan mereka.Advertisement“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujar dia.Iman mengatakan, penyidik berusaha menjaga keseimbangan dan keadilan sepanjang proses hukum berjalan.“Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," tandas dia.
(prf/ega)
Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs
2026-01-12 22:29:40
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 23:00
| 2026-01-12 22:30
| 2026-01-12 22:05
| 2026-01-12 21:51
| 2026-01-12 20:22










































