8.344 Tenaga Non-ASN di Jember Terima SK PPPK Paruh Waktu

2026-01-30 18:45:37
8.344 Tenaga Non-ASN di Jember Terima SK PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi menyerahkan 8.344 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian status bagi para pengabdi daerah.Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Jember Sport Garden (JSG) dan mengusung tema 'Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju'. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara bertahap dan berkeadilan.Bupati Jember Gus Fawait menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan sebagai komitmen pemerintah daerah, meskipun dihadapkan pada keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat."Alhamdulillah, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan," ujar Gus Fawait dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata mempertimbangkan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga nilai kemanusiaan serta pengabdian panjang para tenaga non-ASN yang telah bekerja bertahun-tahun melayani masyarakat."Yang paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut," tambahnya.Selain memberikan kepastian status, Pemerintah Kabupaten Jember juga terus memperjuangkan masa depan para PPPK paruh waktu agar memiliki peluang pengangkatan menjadi CPNS. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan regulasi dan kemampuan anggaran daerah.Gus Fawait memastikan, belanja pegawai Kabupaten Jember masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto menyampaikan apresiasi atas penyerahan ribuan SK PPPK paruh waktu yang nilainya sebagai hasil sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif."Sejak awal DPRD berkomitmen memperjuangkan teman-teman non-ASN agar bisa masuk PPPK maupun PPPK paruh waktu. Perjuangan ini tidak mudah karena sempat terkendala payung hukum," jelas Widarto.Ia menjelaskan, terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu. Dengan adanya regulasi tersebut, penataan non-ASN di Kabupaten Jember dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan.Widarto berharap, para penerima SK dapat meningkatkan profesionalisme dan semangat pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, aparatur negara sejatinya adalah pelayan publik yang harus bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan kepekaan sosial demi mendukung terwujudnya Jember Baru dan Jember Maju.Simak juga Video 'Guru Madrasah Swasta Protes Gak Bisa Ikut PPPK: Sangat Diskriminatif!':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-30 17:05