Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Harap Seluruh Pelayanan Pertanahan Bisa Transformasi Digital, Tak Lagi Rumit

2026-01-14 15:40:26
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Harap Seluruh Pelayanan Pertanahan Bisa Transformasi Digital, Tak Lagi Rumit
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pelayanan di bidang pertanahan harus bertransformasi agar sesuai dengan karakter masyarakat masa kini, khususnya generasi muda.Menurut dia, generasi muda menuntut kecepatan, transparansi, dan integritas tinggi dalam setiap layanan pertanahan."Generasi muda tidak mau lagi berurusan dengan proses rumit atau tidak transparan. Mereka ingin semua layanan jelas, terukur, dan sesuai aturan," kata Nusron kepada jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan se-Karesidenan Pati, di Kudus, Jawa Tengah, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu 8 November 2025.AdvertisementDia mewanti, kalau tidak sesuai aturan, masyarakat jaman sekarang langsung bersuara di media sosial dan fenomena tersebut akan terus terjadi hingga mereka menjadi kelompok mayoritas."Generasi itu akan menjadi majority pemohon terhadap proses pertanahan. Untuk itu kita perlu juga bertransformasi," ajak Nusron.Dia menegaskan, transformasi layanan akan dilakukan secara menyeluruh. Langkah awal akan dimulai dari penyederhanaan proses bisnis, agar masyarakat dapat mengurus seluruh kebutuhan dalam satu jalur terpadu.Karenanya, kata Nusron, dukungan teknologi informasi yang kuat diperlukan demi menjamin kecepatan, efisiensi, dan keamanan data."Proses transformasi juga bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas SDM jadi kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berintegritas," ucap dia. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 15:00