Jakarta - Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan tidak pernah merugikan negara mencapai Rp 2,9 triliun dari penyewaan terminal bahan bakar minyak PT OTM oleh Pertamina.Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeretnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Kerry heran dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebutnya merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 triliun atas penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh PT Pertamina. Dia mengklaim angka tersebut merupakan total nilai kontrak penyewaan terminal BBM selama 10 tahun.Advertisement"Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara Rp2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM saya. Angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun," kata Kerry dalam sidang.Selama periode itu, Kerry menekankan telah melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia jasa. Di sisi lain, Pertamina sudah menerima manfaat sebagai pengguna jasa. Tangki BBM milik OTM telah digunakan secara penuh oleh Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi negara.Kerry mengungkapkan, tagihan sewa yang diajukannya kepada Pertamina sekitar Rp24 miliar tiap bulannya selama masa penyewaan tersebut. Sementara, dari penyewaan itu negara hemat Rp145 miliar per bulan.“Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan. Jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak," tegasnya
(prf/ega)
Anak Riza Chalid Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun: Itu Bukan Kontrak Fiktif
2026-01-12 06:23:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:45
| 2026-01-12 06:25
| 2026-01-12 06:13
| 2026-01-12 05:06










































