Gapembi Dorong UU MBG demi Kepastian dan Keberlanjutan Program

2026-01-12 11:13:50
Gapembi Dorong UU MBG demi Kepastian dan Keberlanjutan Program
JAKARTA, — Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) menilai pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan program berskala nasional tersebut.Selama ini, pelaksanaan MBG masih bertumpu pada Peraturan Presiden (Perpres) yang dinilai belum cukup kuat sebagai landasan tata kelola jangka panjang.Ketua Umum Gapembi Alven Stony mengatakan, keberadaan UU MBG akan memberikan legitimasi yang lebih kokoh sekaligus memperkuat aspek akuntabilitas dalam pelaksanaan program.Baca juga: Di Depan Prabowo, Kepala BGN Ungkap Insiden Sopir Pengantar MBG Tabrak Guru dan Siswa di Jakarta UtaraKOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Ilustrasi makan bergizi gratis (MBG). Menurut dia, payung hukum setingkat undang-undang diperlukan untuk menjamin kualitas pelaksanaan MBG di seluruh daerah.“Keberadaan UU akan memberikan kepastian hukum, legitimasi yang kuat, serta tata kelola yang lebih akuntabel dibandingkan hanya mengandalkan Perpres,” ujar Alven dalam Diskusi Publik Nasional bertema Satu Tahun MBG dan Peran Polri di SPPG di Jakarta, Senin .Dia menilai program MBG memiliki potensi strategis dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu.Dengan asupan gizi yang memadai, anak-anak diharapkan dapat lebih fokus dalam proses belajar sehingga berdampak pada peningkatan prestasi akademik.Baca juga: Lapor ke Prabowo, Kepala BGN: Anggaran MBG Terserap Rp 58 TriliunSelain aspek pendidikan, Alven menilai MBG juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi seimbang serta berkontribusi menurunkan angka stunting di Indonesia.Namun, ia menekankan bahwa manfaat tersebut sangat bergantung pada kualitas implementasi dan pengawasan di lapangan.


(prf/ega)