Makna Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Diperingati Setiap 5 November

2026-01-14 04:10:35
Makna Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Diperingati Setiap 5 November
- Setiap tanggal 5 November, Indonesia memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN). Momen ini penting diperingati untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan dan sosial. Peringatan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.Tujuan utama peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dan pelestarian puspa (tumbuhan) serta satwa (hewan) yang menjadi bagian dari kekayaan alam Indonesia.Mengutip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), peringatan HCPSN diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta terhadap flora dan fauna nasional yang kini banyak terancam punah.Baca juga: Google Doodle Rayakan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 5 NovemberBerdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, disebutkan bahwa tumbuhan dan satwa merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya harus dijaga.Pemerintah Indonesia telah menetapkan 919 jenis tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi melalui Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.Dalam Keppres No. 4 Tahun 1993, ditetapkan tiga jenis satwa nasional dan tiga jenis bunga nasional, masing-masing dengan kategori berbeda.Baca juga: Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang Diperingati Tiap 5 NovemberPenetapan tersebut menggambarkan keindahan dan keunikan flora-fauna khas Indonesia yang menjadi simbol kekayaan alam nasional.Baca juga: Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Ada Peran Presiden SoehartoBerbagai kegiatan edukatif dan konservasi dilakukan setiap tahun oleh pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi lingkungan. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan masyarakat agar terus menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati Indonesia.Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 04:06