Polemik Ijazah Dibahas di DPR: Palsu, Asli, atau Dimusnahkan?

2026-01-11 14:55:53
Polemik Ijazah Dibahas di DPR: Palsu, Asli, atau Dimusnahkan?
JAKARTA, - Polemik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ikut menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).Rasa jengah disampaikan anggota Komisi II Muhammad Khozin yang menilai permasalahan ijazah terkesan tidak kunjung berakhir.Dalam rapat kerja tersebut, ia tidak mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Namun, Khozin menyorot diksi “pemusnahan” dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai sengketa ijazah.Baca juga: Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi"Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu," ujar Khozin menyampaikan keresahannya dalam rapat kerja, Senin ."Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu," sambungnya.Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa ijazah tidak termasuk dalam dokumen Jadwal Retensi Arsip (JRA).Namun, ia kemudian membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan."Ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tanya Khozin.Baca juga: Salinan Ijazah Jokowi Dipersoalkan, KPU RI Disebut Sembunyikan 9 Informasi/SINGGIH WIRYONO Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan, arsip merupakan dokumen yang bersifat otentik. Ia menjelaskan bahwa ijazah asli pada dasarnya disimpan oleh pemilik masing-masing.Karena itu, ketika ditanya mengenai keberadaan arsip ijazah, Mego memastikan dokumen tersebut tetap ada dan berada di tangan pemiliknya.Sementara itu, KPU hanya menyimpan salinan atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.Mego menambahkan, salinan ijazah yang diserahkan kepada KPU bukan merupakan arsip otentik.Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dicekal 6 BulanIa juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa retensi dokumen bukan ditetapkan oleh ANRI, melainkan menjadi kewenangan KPU sebagai lembaga pencipta arsip."Kalau kita, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau Undang-Undang Kearsipan, dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya, tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat ya, dan itu nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU, mau berapa tahun dan sebagainya," jelas Mego.Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 belakangan menjadi perhatian publik dalam sidang sengketa ijazah di KIP.


(prf/ega)