30 Perusahaan di Banten Tutup Pabrik Sepanjang 2025

2026-02-03 03:14:51
30 Perusahaan di Banten Tutup Pabrik Sepanjang 2025
SERANG, - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten mencatat, ada 30 perusahaan yang menutup pabriknya sepanjang tahun 2025."Data perusahaan (tutup) itu ada. Yang saya tanda tangani saja rekom untuk tutup satu tahun ini lebih dari 30 perusahaan," kata Kadisnakertrans Banten, Septo Kalnadi, kepada wartawan di pendopo Gubernur Banten, Senin .Namun, ia tidak mengungkapkan berapa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan perusahaan ini. Septo mengatakan, penyebab tutupnya 30 pabrik bukan karena tingginya upah minimum kabupaten/kota (UMK).Namun, tutupnya perusahaan yang didominasi sektor perdagangan dan jasa ini disebabkan oleh persaingan bisnis dan menurunnya pesanan.Baca juga: Bangkit dari PHK, Tatik Irawati Sukses Bangun Usaha Jasa Pendamping Pasien di SemarangDengan begitu, pendapatan perusahaan menurun, sedangkan beban operasional pabrik semakin tinggi."Perusahaan tutup bukan karena upah minimum, tapi kondisi ekonominya hari ini," ujar Septo.Namun, ia tidak menyebutkan perusahaan apa saja yang menghentikan produksinya."Kalau (pabrik) yang gede-gede, karena dia (perusahaannya) sudah terbuka, jadi pengumuman tutupnya harus melalui rapat pemegang saham. Itu belum ada," ujar Septo.Selain itu, lanjut Septo, ada perusahaan alas kaki yang memindahkan pabriknya dari Banten ke wilayah Jawa Tengah.Namun, perusahaan masih terkendala dengan tingkat produktivitas pekerja yang belum sesuai dengan yang diharapkan.Baca juga: PHK di Jabar Tembus 15.657 Kasus, Dedi Mulyadi Soroti Besarnya Industri dan PopulasiSepto menyebut, kegagalan quality control (QC) mencapai 30 persen. Namun, saat beroperasi di Tangerang, tingkat kegagalan hanya 4 persen."Teman-teman di perusahaan mengatakan bahwa di sana (Jawa Tengah) okeh upah buruh murah, tapi mereka menghadapi kendala produktivitas yang belum sesuai dengan yang diharapkan perusahaan," ucap Septo.Alhasil, pabrik tutup menyumbang pemutusan hubungan kerja (PHK) dari total sebanyak 6.863 pekerja di Banten yang terkena dampak PHK sepanjang Januari-Oktober 2025.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 01:23