TANAH adalah sumber kehidupan seluruh mahluk hidup ciptaan Ilahi. Tanah adalah benda yang dimiliki, sekaligus sumber konflik berkepanjangan.Tanah acapkali jadi simbol harkat diri yang harus dipertahankan dengan segala harga dan rupa-rupa siasat.Di republik kita sekarang ini, kegaduhan sosial terjadi di pelbagai daerah lantaran kepemilikan tanah.Beberapa bulan lalu, kita terkaget-kaget dengan kasus Pantai Indah Kapuk di mana pantai dipatok sepanjang 30 kilometer oleh pihak swasta.Kita juga pernah dikagetkan oleh kasus tanah dalam proyek Meikarta di Jawa Barat. Status tanah masih penuh liku, tetapi pihak swasta sudah mengomersialkannya.Republik kita juga pernah heboh lantaran tanah orangtua Doktor Dino Patti Jalal, diplomat, yang disiasati secara licik oleh orang-orang tertentu sehingga tanah-tanah tersebut bisa berpindah tangan secara enteng.Kasus ini memberi petunjuk jelas, mafia tanah memang ada dan ril. Bukan sekedar “omon-omon.”Baca juga: Kedaulatan yang Tergadai di MorowaliPelbagai metode tuna ahlak dan surplus pelanggaran hukum, acapkali dipakai untuk menguasai dan merampas tanah rakyat, orang atau kelompok lain.Motifnya tunggal, kerakusan. Metodenya tunggal, licik dan tak bermoral. Hal semacam ini pada umumnya dilakukan oleh para oligarki, khususnya oligarki ekonomi yang tampil dengan dandanan “rakusnomik”.Kelicikan yang padat dengan tuna ahlak tersebut, diaminkan dan dijalani dengan pat gulipat dokumen. Hulunya ada di kantor pertanahan di pelbagai pelosok negeri.Mental kerupuk dipadu dengan integritas yang tunduk pada hukum “penawaran dan permintaan” pada pejabat kantor pertanahan, memudahkan pembuatan sertifikat ganda.Proses seperti inilah yang selalu mengibarkan bendera kemenangan para oligarki merampok tanah-tanah orang lain. Sertifikat ganda adalah andalannya.Untuk melegitimasi dan meyakinkan publik bahwa tanah-tanah yang dirampoknya itu sah secara yuridis, oligarki menempuh jalur hukum, dituntut atau menuntut secara perdata.Caranya, merekayasa sejumlah orang untuk mengklaim tanah yang sudah dipunyainya dengan cara memperoleh sertifikat ganda.Lawan perkara rekayasa tersebut, bisa jadi pihak penuntut atau pihak yang dituntut oleh oligarki. Masuklah mereka dalam pengadilan.
(prf/ega)
Siasat Licik Oligarki Merampok Tanah (Bagian I)
2026-01-12 06:23:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:22
| 2026-01-12 06:00
| 2026-01-12 05:55
| 2026-01-12 04:29
| 2026-01-12 04:15










































