Ammar Zoni Kecewa Saksi Penggeledahan Berulang Kali Mengaku Lupa di Persidangan

2026-01-11 15:16:24
Ammar Zoni Kecewa Saksi Penggeledahan Berulang Kali Mengaku Lupa di Persidangan
JAKARTA, – Terdakwa kasus peredaran narkotika, Ammar Zoni, mengaku kecewa dengan keterangan salah satu saksi, petugas lapas bernama Eka Karjareja, saat menjelaskan proses penggeledahan di kamar tempat Ammar ditahan.Kekecewaan Ammar muncul karena saksi berulang kali mengaku lupa ketika menjawab pertanyaan terkait kronologi penggeledahan.“Di saat itu saya masih berada di posisi TKP (di dalam sel) atau Bapak sudah membawa saya ke depan?” tanya Ammar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Baca juga: Kesaksian Petugas Lapas Saat Geledah Kamar Ammar Zoni, Temukan Barang Bukti di Atas Pintu“Saya lupa. Itu yang saya lupa,” jawab Eka.“Coba Bapak ingat-ingat. Dari tadi ditanyakan soal itu, dan saya bilang itulah yang Bapak lupa,” timpal Ammar.Mendengar hal tersebut, hakim ketua mengingatkan Ammar agar tidak memaksa saksi apabila memang tidak mengingat kejadian tersebut.Baca juga: Menangis Peluk Aditya Zoni, Ammar Zoni: Temuin Anak-anak Gue“Lupa jangan dipaksa,” ujar hakim.Namun, setelah beberapa kali melontarkan pertanyaan dan kembali menerima jawaban serupa, Ammar menyampaikan kekecewaannya di hadapan majelis hakim.“Nah, itu poin-poin pentingnya yang justru lupa. Itu yang jadinya lucu. Kita kan sedang mencari kebenaran dan keadilan di sini karena ini menyangkut nasib kita, Pak. Bapak sudah disumpah di bawah Al Quran,” ucap Ammar.Baca juga: Tangis Ammar Zoni Peluk Aditya Zoni di Ruang SidangSidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa mengedarkan narkoba.Mereka disebut bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.Baca juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Kasus Peredaran Narkotika Hari IniSebanyak 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.Sementara itu, dakwaan subsidair yakni Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa.


(prf/ega)