KUPANG, – Kasus kematian Prada Lucky memasuki hari ketiga persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu .Sidang hari ini akan melanjutkan agenda pemeriksaan berkas ketiga, setelah dua berkas sebelumnya disidangkan secara maraton pada Senin dan Selasa .Sebanyak 22 prajurit TNI AD menjadi terdakwa dalam perkara ini yang terbagi ke dalam 3 berkas terpisah.Berkas pertama, Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa Ahmad Faisal, terdakwa Lettu Ahmad Faisal diketahui menjabat sebagai Dankipan A telah disidangkan pada Senin dengan menghadirkan enam orang saksi, termasuk kedua orang tua Prada Lucky Namo dan Prada Richard.Baca juga: Prada Lucky Dianiaya dan Dipaksa Mengaku LGBT oleh Atasan, Sang Ibu Minta Pelaku Dihukum BeratSementara itu, pada Selasa , telah digelar sidang berkas kedua Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya.Hari ini, Rabu , giliran berkas ketiga Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang akan disidangkan dengan menghadirkan empat terdakwa lainnya, yakni:Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang ini akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:Hakim Ketua: Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H.Hakim Anggota: Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M.Hakim Anggota: Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.Baca juga: Di Hadapan Hakim Pengadilan Militer, Ayah Prada Lucky Mengaku Ditipu Salah Satu PelakuSementara Oditur Militer diwakili oleh Letkol Chk Yusdharto, S.H., dan Panitera adalah Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan, S.H.Sidang hari ketiga ini menjadi lanjutan penting dari rangkaian proses hukum atas kasus kematian Prada Lucky yang menyita perhatian publik, khususnya di Nusa Tenggara Timur. (uan)Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Sidang Hari Ketiga Hadirkan Empat Terdakwa.
(prf/ega)
Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Masuki Hari Ketiga, Kini 4 Terdakwa Diperiksa
2026-01-12 06:47:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:12
| 2026-01-12 05:37










































