- Setelah menunggu 25 tahun, transmigran di kawasan transmigrasi Ponu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menerima sertifikat hak milik (SHM) atas lahan mereka.Secara keseluruhan, terdapat sekitar 1.800 SHM yang diserahkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Ponu, TTU, NTT, Kamis .Turut mendampingi AHY, Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya."Tadi, kami menyerahkan SHM bagi masyarakat di kawasan transmigrasi. Menariknya, ternyata sejak tahun 2000 masyarakat tinggal di sini, tapi baru sekarang bisa mendapatkan SHM. Artinya, (mereka) menunggu 25 tahun," ujar AHY dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin .Baca juga: Kementrans Serahkan 402 SHM untuk Transmigran di Muna dan Muna BaratIa menegaskan bahwa SHM ini bukan sekadar kepastian, tetapi juga masalah hak yang harus dijamin untuk masyarakat. Setelah memiliki SHM, nilai tambah ekonomi masyarakat juga akan meningkat."Terima kasih kepada Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan semua pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang juga berusaha untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat," ucap AHY.Pada kesempatan tersebut, Kementrans menyerahkan 12 SHM secara simbolis kepada transmigran dari total 1.800 SHM yang nantinya akan dibagikan secara bertahap.Mentrans Iftitah mengatakan, penyelesaian SHM ini merupakan bagian dari program TransTuntas. Ia mengungkapkan bahwa kala itu pemerintah memiliki banyak pertimbangan, sehingga SHM tidak langsung diberikan kepada transmigran. Baca juga: HUT Ke-75 HBT, Wamen Viva Yoga Kenang Calon Transmigran yang Jadi Korban Kecelakaan"Salah satunya ada kekhawatiran kalau dikasih sertifikat kemudian dijual. Akhirnya, ditunda sampai lima tahun, ternyata setelah lima tahun pemerintahan berganti mereka sudah terlupakan," kata Iftitah. Dalam catatan Kementrans, kawasan transmigrasi Ponu memiliki satuan permukiman (SP) yang dibangun dan ditempati pada 1999, yaitu Ponu SP 1 dan Ponu SP 2 dengan total penempatan sebanyak 600 kartu keluarga (KK). Pembinaan kedua permukiman transmigrasi ini telah diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) pada 2009.Catatan tersebut juga menyebutkan bahwa setiap KK berhak mendapatkan lahan pekarangan, lahan usaha 1 dan 2.BPN telah menerbitkan sertifikat secara bertahap pada 2000, 2001, dan 2009 dengan total 1.800 bidang. SHM lahan pekarangan sudah dibagikan seluruhnya sebanyak 600 bidang.Baca juga: Cara Cek Nilai Tanah Secara Online Lewat Situs Resmi Kementerian ATR/BPNSementara itu, SHM lahan usaha 1 dan 2 yang mencapai 1.115 bidang belum dapat dibagikan karena banyak transmigran meninggalkan lokasi, lahan usaha beralih kepemilikannya akibat jual beli, dan penguasaan lahan usaha di lapangan tidak sesuai dengan peta bidang SHM.Setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten TTU, diperoleh 385 SHM yang clean and clear dan akan dibagikan secara bertahap kepada masyarakat yang berhak. Iftitah menegaskan bahwa sertifikat yang telah diterbitkan saat ini dipastikan berstatus clean and clear. Artinya, tidak ada lagi penolakan karena tidak semua tanah adalah milik negara."Tanah ini adalah hasil dari tanah adat atau tanah masyarakat yang dihibahkan kepada negara untuk dilakukan pembangunan transmigrasi. Harapannya, agar ada pembangunan ekonomi sehingga tanah yang tadinya terlantar bisa lebih produktif," jelas Iftitah.Baca juga: Menteri ATR: Tanah Adat di Kaltim Akan Disertifikasi, Tanah Telantar DioptimalkanDalam momentum penyerahan SHM tersebut, Bupati TTU Yosep Falentinus Kebo mengungkapkan bahwa kawasan transmigrasi Ponu di Kecamatan Biboki Anleu telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan transmigrasi prioritas nasional.“Sejatinya, kawasan ini memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Namun, keterbatasan infrastruktur dasar, irigasi, dan akses jalan, serta belum tuntasnya legalitas lahan bagi warga transmigrasi masih menjadi kendala utama,” ungkapnya.Yosep berharap, kunjungan kerja Menko IPK, Mentrans, dan Menteri Ekonomi Kreatif mampu mempercepat sinergi pembangunan di wilayah tersebut.
(prf/ega)
Setelah 25 Tahun Menunggu, Transmigran Ponu di NTT Terima SHM dari Kementrans
2026-01-12 09:18:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:52
| 2026-01-12 09:45
| 2026-01-12 07:50
| 2026-01-12 07:43
| 2026-01-12 07:39










































