JAKARTA, - Kapolri Jendeal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).Sebagai informasi, Perpol 10/2025 mengatur soal polisi aktif yang boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga."Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP," ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin .Baca juga: Habis Putusan MK 114, Terbitlah Perpol 10/2025Setelah itu, Sigit mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri)."Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," ujar Sigit.Perpol 10/2025, kata Sigit, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.Baca juga: Polri Jelaskan Perpol 10/2025: Mekanisme dan Cara Hindari Rangkap JabatanSetelah adanya putusan MK itu, Polri berkonsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025."Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," ujar Sigit.Sementara itu, pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan bahwa polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tidak bisa hanya diatur lewat Perpol Nomor 10 Tahun 2025.Menurutnya, anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil jika hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Polri."Ketentuan Perkap (Perpol 10/2025) itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan perkap jabatan sipil itu diatur," ujar Mahfud dalam kanal Youtube MahfudMD, dikutip Senin .Baca juga: Kompolnas Kritik Perpol Jabatan 17 Kementerian/LembagaMahfud menjelaskan, Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur soal jabatan sipil di tingkat pusat dapat diduduki anggota TNI dan Polri.Namun, pasal tersebut juga menjelaskan bahwa jabatan-jabatan sipil yang boleh ditempati harus sesuai dengan UU TNI dan UU Polri.Mahfud melanjutkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah mengatur bahwa anggota TNI boleh menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga.Baca juga: Penggugat UU Polri Minta Presiden Turun Tangan atas Perpol yang Bolehkan Polisi Isi 17 Lembaga
(prf/ega)
Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah
2026-01-12 07:00:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:04
| 2026-01-12 06:11
| 2026-01-12 05:42
| 2026-01-12 05:31
| 2026-01-12 05:03










































