LUMAJANG, - Bupati Lumajang Indah Amperawati meminta maaf kepada 4.230 pegawai honorer yang resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu."Saya minta maaf tidak bisa membayar panjenengan sesuai yang diharapkan," kata Indah di Stadion Semeru Lumajang, Senin .Permintaan maaf tersebut disampaikan lantaran Indah tidak bisa menaikkan gaji para pegawai honorer meskipun kini status mereka telah berubah dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Ribuan pegawai yang diangkat tersebut terdiri dari 901 orang tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis di dinas.Meski sudah menyandang status PPPK paruh waktu, gaji yang mereka terima masih sama persis dengan saat mereka berstatus sebagai honorer. Selain itu, kontrak kerja mereka juga masih mengikuti pola lama, yakni diperbarui setiap tahun.Baca juga: 4.230 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji TetapMenurut Indah, rata-rata gaji para pegawai kontrak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berada di kisaran Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000."Gaji atau honornya sama dengan yang diterima sebelumnya, ada yang Rp 1.500.000 sampai tenaga kekhususan itu Rp 2.000.000," katanya.Indah mengaku terpaksa tidak menaikkan gaji karena kondisi keuangan daerah yang terbatas. Saat ini, dana perimbangan yang diterima Pemkab Lumajang telah dikurangi oleh pemerintah pusat.Kondisi ini diperparah dengan kebijakan pusat yang membebankan sepenuhnya pembayaran gaji PPPK penuh waktu kepada pemerintah kabupaten. Akibatnya, kemampuan keuangan daerah hanya sanggup membayar PPPK paruh waktu setara dengan honor mereka sebelumnya."Entah sampai kapan, doakan saja APBD kita bisa membayar lebih," terang Indah.Dengan kondisi yang serba terbatas ini, Indah menyatakan siap menerima keluhan para pegawai yang merasa tidak puas, baik terkait besaran gaji maupun penempatan kerja."Kalau ada yang belum bahagia, bisa disampaikan ke saya, kenapa kok tidak bahagia," ujar Indah.
(prf/ega)
Bupati Lumajang Minta Maaf ke 4.230 PPPK Paruh Waktu, Gaji Tak Naik karena APBD
2026-01-12 15:24:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 15:43
| 2026-01-12 14:37
| 2026-01-12 14:22
| 2026-01-12 14:02










































