DENPASAR, - Keputusan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk melarang pembuangan sampah di TPA Suwung mulai 23 Desember 2025 mendatang, menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah pihak, termasuk dari asosiasi pengusaha vila.Ketua Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), I Kadek Adnyana menyatakan, sampai saat ini para pemilik dan pengelola vila masih belum menemukan solusi pasti ke mana nantinya sampah akan dikirim. Terlebih, sebagian besar vila lokasinya ada di Kabupaten Badung."Belum ada solusi. Memang ada solusi sedikit. Termasuk mengolah sampah organik. Tapi itu bagi yang punya lahan," ujarnya saat ditemui di Denpasar, Rabu sore.Baca juga: TPA Suwung Bali Bakal Ditutup, Warga Badung Akhirnya Pilih Bakar SampahNamun menurutnya, untuk vila yang lahannya tidak begitu luas, maka akhirnya sampah akan ditumpuk di depan vila. Dia pun khawatir jika nantinya akan menjadi persoalan baru bagi dunia pariwisata Bali."Menunggu ada keajaiban dari Pak Koster untuk kembali membuka," harap dia.Tercatat, ada 12.227 akomodasi penginapan di Bali dan terbanyak berlokasi di Kabupaten Badung.Baca juga: Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap DesaDari keseluruhan akomodasi itu, jumlah vila mencapai 5.272 unit.Anggota asosiasi vila lainnya menambahkan bahwa kondisi sampah di Bali saat ini cukup mengkhawatirkan. Bahkan, sampah sampai dibiarkan menumpuk begitu saja, termasuk di area yang merupakan kawasan pariwisata.Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster meminta Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar mengoptimalkan tebe modern, Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber dalam mengatasi masalah sampah. Mereka juga diminta agar menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung."TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," ungkap Koster.Keberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.Keberadaan TPA Suwung pun disebut melanggar UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No 5 Tahun 2011. Kedua aturan memiliki ancaman sanksi pidana.Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung.Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, yaitu hingga 23 Desember 2025.Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu."Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya. Mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan," jelas dia.Sebagai langkah transisi, pemerintah meminta untuk melakukan optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Dua daerah yang selama ini masih membuang sampah ke TPA Suwung, yakni Denpasar dan Badung.
(prf/ega)
TPA Suwung Segera Ditutup, Asosiasi Vila di Bali Sebut Belum Ada Solusi Pembuangan Sampah
2026-01-12 06:29:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:29
| 2026-01-12 05:19
| 2026-01-12 04:56
| 2026-01-12 04:37
| 2026-01-12 04:14










































