Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nama Nadiem Makarim pun disebut menerima Rp 809 miliar hasil pelaksanaan program tersebut."Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa .Menurut jaksa, para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Kemendikbud Ristek) ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.AdvertisementMateri tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” jelas jaksa.
(prf/ega)
Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp 809 Miliar Hasil Pengadaan Chromebook
2026-01-11 03:13:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:29
| 2026-01-11 01:49
| 2026-01-11 01:34
| 2026-01-11 01:27










































