JAKARTA, - Kubu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meyakini gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran tidak akan dilanjutkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra menilai, keterangan Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara Ida Budhiati telah menguatkan argumentasi mereka kalau PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara seputar Pemilihan Umum (Pemilu).“Kami yakin bahwa ini akan diputus bahwa Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan untuk memeriksa ini. Sehingga, tidak masuk ke perkara pokok,” ujar Dadang saat ditemui usai sidang di PN Jakpus, Senin .Baca juga: Penggugat Gibran Harap PN Jakpus Tiru PN Solo Soal Gugatan IjazahDadang mengatakan Ida, yang merupakan mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini, telah membuktikan kalau lembaga yang berwenang memutus perkara atau sengketa pemilu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.“Ahli menyatakan bahwa terkait dengan sah dan tidak sahnya pencalonan seorang sebagai Wakil Presiden, adalah (ranah) Pengadilan Tata Usaha Negara. Saya kira penjelasan ahli tadi yang disampaikan sudah cukup jelas,” lanjut Dadang.Lebih lanjut, kubu Gibran juga menyoroti soal tenggat waktu sengketa bisa diajukan.Menurut Ida, dugaan-dugaan pelanggaran bisa dilaporkan selama Pemilu masih berlangsung. Jika Pemilu sudah berakhir, dugaan-dugaan itu tidak bisa lagi dipermasalahkan.Baca juga: Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN 2024 Harus DiterimaSetelah mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke pekan depan Senin dengan agenda pembacaan putusan sela.Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Brelly Yanuar menyampaikan kalau putusan sela akan dibacakan melalui e-court alias secara online, tidak dibacakan langsung di persidangan.Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.Baca juga: Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah SelesaiNamun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
(prf/ega)
Kubu Gibran Yakin PN Jakpus Tak Punya Wewenang Periksa Gugatan Perdata Rp 125 T
2026-01-13 05:59:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 07:06
| 2026-01-13 07:02
| 2026-01-13 05:49
| 2026-01-13 05:44
| 2026-01-13 04:33










































