Rumah Nenek di Surabaya Tiba-tiba Dirobohkan Ormas, Lapor ke Polda Jatim

2026-01-12 03:57:54
Rumah Nenek di Surabaya Tiba-tiba Dirobohkan Ormas, Lapor ke Polda Jatim
SURABAYA, - Rumah seorang nenek di Surabaya, Elina Widjajati (80) dirobohkan paksa oleh organisasi masyarakat (ormas) dan berujung melapor ke Polda Jatim.Elina merupakan warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur.Ia diusir oleh sekelompok ormas, rumahnya kini rata dengan tanah.Elina kemudian ditemani kuasa hukumnya, Willem Mintarja melapor ke SPKT Polda Jatim pada 29 Oktober 2025 melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.Baca juga: Banser–Ansor Ikut Amankan Misa dan Natal di Gereja Santo Yakobus Lakarsantri SurabayaWillem mengatakan, sebidang tanah berukuran 4x23 meter dengan total luas 92 meter persegi tersebut ditinggali Elina sejak tahun 2011 bersama Musmirah bersama Sari Murita Purwandari, Dedy Suhendra, dan Iwan Effendy.Tanah tersebut diklaim sebagai milik atas nama Elisa Irawati kemudian jatuh ke ahli waris Elina bersama lima orang lainnya.“Bertempat tinggalnya secara tetap mereka semua ini di rumah (obyek tanah dengan bangunan) tersebut diketahui secara umum oleh masyarakat sekitar dan teman-teman maupun handai tolan lainnya,” kata Willem, Rabu .Baca juga: Daftar UMK 2026 di Jatim: Surabaya Tertinggi, Situbondo TerendahKemudian, pada 6 Agustus 2025, pria berinisial S dan M bersama rombongan sekitar 50 orang orang memaksa memasuki pekarangan rumah yang ditempati Elina dan meminta pemilik rumah pergi.Meskipun pihak Elina Widjajanti merasa keberatan atau menolak secara tegas atas tindakan S, Y dan rombongannya yang tetap memaksa dan berupaya menguasai lokasi.“Klien tidak bersedia untuk meninggalkan rumah oleh S dengan menyuruh Y dibantu empat orang memaksa klien saya untuk keluar dengan cara menarik lengan, menyeret dan mengangkat paksa,” terangnya.Baca juga: Kapolda Jatim Pantau Keamanan Gereja di Surabaya Selama NatalAkibat tindakan tersebut, Elina Widjajanti mengalami luka hidung berdarah dan memar pada wajah. Serta anak dan cucunya mengalami ketakutan.Setelah mengusir paksa Elina, pihak S dan Y memasang palang pintu di pekarangan rumah dan Elina tidak dapat kembali ke rumahnya.Dan, pada 15 Agustus 2025 pihak S dan Y memindahkan barang Elina tanpa sepengetahuan pemilik menggunakan dua mobil pick up ke tempat yang tidak diketahui.“Selang sehari kemudian rumah itu dirobohkan secara paksa oleh pihak S dan Y dengan menggunakan alat berat,” imbuhnya.Baca juga: Ruas Jalan Utama Surabaya Macet Total, Diduga Imbas Demo BuruhWillem bilang, perobohan bangunan dilakukan tanpa melalui suatu perintah pengadilan atau dengan kata lain tidak dilakukan eksekusi melalui pengadilan melainkan oleh kelompok perorangan.


(prf/ega)