Kesejahteraan, Tata Kelola, dan Perlindungan Harus Jadi Fokus dalam UU Guru-Dosen

2026-01-12 03:43:43
Kesejahteraan, Tata Kelola, dan Perlindungan Harus Jadi Fokus dalam UU Guru-Dosen
JAKARTA, - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Sugiat Santoso menyorot tiga isu yang harus menjadi perhatian dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Ketiga isu tersebut adalah kesejahteraan guru swasta, tata kelola institusi yang belum efektif, dan perlindungan profesi guru dari kriminalisasi."Ada tiga isu krusial yang ingin saya tambahkan dan perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini," ujar Sugiat dalam rapat kerja dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rabu .Baca juga: Ada 1,1 Juta Guru di Bawah Kemenag, Hanya 5 Persen di Sekolah NegeriPertama soal kesejahteraan guru, di mana ia menyorot ketimpangan gaji guru sekolah negeri dan swasta. Bahkan, ia mencontohkan kasus guru swasta di daerah pemilihannya yang hanya digaji Rp 600.000 per bulan.Berbeda dengan guru di sekolah negeri yang memiliki gaji pokok dan punya aturan yang jelas.Persoalan kedua adalah tata kelola guru yang berada di bawah naungan Kemenag dan Kemendikdasmen.Ia menjelaskan, guru di bawah naungan Kemenag struktur birokrasi yang kuat dan berjenjang hingga tingkat paling bawah.Baca juga: Wamendikdasmen Ungkap Dualisme Pemerintah Pusat dan Daerah soal Pengelolaan GuruSedangkan guru di bawah Kemendikdasmen merupakan kewenangan pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan masalah struktural."Kalau desentralisasi, guru hanya tunduk pada kepala daerah. Nuansa politiknya besar. Kalau pemenang pilkadanya satu kubu mungkin lanjut, tapi kalau tidak satu kubu ya selesai barang itu," ujar Sugiat.Terakhir adalah persoalan mengenai perlindungan untuk guru dan dosen selama menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik.Harapannya, perlindungan profesi diatur secara eksplisit dalam UU Guru dan Dosen agar kasus-kasus kriminalisasi guru yang kerap muncul di lapangan tidak terus berulang."Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ujuk-ujuk orang tua mempidanakan di undang-undang. Ini juga seharusnya ditetapkan sehingga tidak terjadi lagi apa yang menjadi keresahan kita bersama-sama melihat fakta yang ada di lapangan," ujar Sugiat.Baca juga: Baleg DPR Soroti Ketimpangan Kesejahteraan Guru dan Dosen di Lembaga Swasta/BAHARUDIN AL FARISI Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, di DPR RI, Jakarta, Rabu . Raker tersebut membahas soal pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam rapat tersebut, Nasaruddin menyorot kesejahteraan guru madrasah yang berbeda dengan guru yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen.Bahkan, ia mengungkap adanya guru madrasah yang menerima bayaran sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 300.000 per bulannya.Berbeda dengan guru di bawah Kemendikdasmen yang bisa memperoleh gaji sebesar Rp 4,5 juta jika sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).


(prf/ega)