Awal Mula Ladang Ganja 51,75 Hektare di Aceh Dibongkar Bareskrim

2026-02-03 08:33:50
Awal Mula Ladang Ganja 51,75 Hektare di Aceh Dibongkar Bareskrim
Ladang ganja seluas 51,75 hektare ditemukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Temuan ladang ganja ini langsung dimusnahkan.Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan awal mula penemuan ladang ganja ini hingga dimusnahkan. Eko menjelaskan penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara terkait kasus peredaran narkoba di Deli Serang, Sumatera Utara (Sumut)."Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang, kita temukan barang bukti ganja siap edar. Untuk Sumatera Utara sekitar 47 kilogram. Selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik (ladang ganja). Kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare," ungkap Eko kepada wartawan di ladang ganja kawasan Gayo Leus, Aceh, dikutip Rabu .Kala itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38)."Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari 2 tersangka yang ditangkap pada Kamis 13 November 2025. Berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh," jelas Kombes Handik.Hasil interogasi dua tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan ladang ganja di wilayah Gayo Lues. Koordinasi pun dilakukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Polres Gayo Lues serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser untuk mencari ladang ganja tersebut.Kemudian pada Jumat pukul 15.00 WIB, ladang ganja tersebut ditemukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser. Temuan ini kemudian ditelusuri selama dua hari hingga ditemukan ada 26 titik ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues.2 Tersangka DitangkapDittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Sumatera Utara (Sumut). Barang bukti berupa 47 kg ganja disita polisi."Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu .Dua orang pelaku, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja."Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC," kata Eko.Tonton juga video "Polisi Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Aceh dengan Dibakar"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-03 07:13