Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi untuk Kesehatan Jangka Panjang?

2026-02-02 23:19:52
Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi untuk Kesehatan Jangka Panjang?
- Minum kopi memang bisa dilakukan kapan saja, tapi jika ingin mencapai tujuan mendukung kesehatan jangka panjang, maka pilihlah untuk ngopi di pagi hari. Penelitian menunjukkan, kebiasaan minum kopi pada pagi hari dikaitkan dengan risiko kematian yang lebih rendah dibandingkan minum kopi sepanjang hari atau tidak minum kopi sama sekali.Temuan ini menegaskan bahwa manfaat kopi tidak hanya ditentukan oleh jumlah konsumsi, tetapi juga oleh waktu minumnya. “Temuan kami menunjukkan bahwa bukan hanya apakah seseorang minum kopi atau seberapa banyak, tetapi juga waktu minum kopi yang berperan penting,” ujar Lu Qi MD., Ph.D., mengutip dari Prevention, Senin .Baca juga: Kebiasaan Minum Kopi Tiap Hari, Apa Saja Efeknya bagi Tubuh?Konsumsi kopi pada pagi hari dinilai lebih selaras dengan ritme alami tubuh, sehingga manfaat kesehatannya dapat bekerja lebih optimal, selama tidak dikonsumsi dengan tambahan pemanis berlebihan.Kesimpulan tersebut berasal dari studi yang dipublikasikan di European Heart Journal.Penelitian ini menganalisis data 40.725 orang dewasa di Amerika Serikat dari survei National Health and Nutrition Examination Survey (NHANES) dalam rentang waktu 1999-2018.Para peserta diminta melaporkan konsumsi makanan dan minuman mereka, termasuk kebiasaan minum kopi, jumlah, dan waktu konsumsinya. Data ini kemudian dikaitkan dengan catatan kematian dan penyebabnya selama periode pemantauan sembilan hingga sepuluh tahun.Hasil analisis menunjukkan bahwa peminum kopi pagi memiliki risiko kematian 16 persen lebih rendah dari berbagai penyebab dan 31 persen lebih rendah akibat penyakit kardiovaskular dibandingkan mereka yang tidak minum kopi. Sementara itu, konsumsi kopi sepanjang hari tidak menunjukkan penurunan risiko yang sama.Baca juga: 6 Manfaat Minum Kopi Hitam Tanpa Gula dan Batas Aman KonsumsinyaPara ahli menilai, waktu minum kopi berpengaruh karena berkaitan dengan ritme sirkadian tubuh. “Hubungan ini mungkin disebabkan oleh interaksi kopi dengan ritme sirkadian,” kata ahli kardiologi Adedapo Iluyomade, MD.Konsumsi kafein di sore atau malam hari dapat mengganggu kualitas tidur dan produksi hormon melatonin, yakni hormon yang membantu mengatur pola tidur seseorang.Baca juga: Makanan Tinggi Melatonin untuk Atasi Susah Tidur“Minum kafein pada waktu siang hari dapat mengganggu pola tidur dan sekresi melatonin, yang pada akhirnya berpotensi mengurangi manfaat kesehatan kopi,” tutur Iluyomade.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 23:26