Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-03 18:38:57
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-03 18:48
| 2026-02-03 17:38
| 2026-02-03 17:37
| 2026-02-03 17:32
| 2026-02-03 17:17










































