Cita Rahayu Lapor Polisi atas Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

2026-01-15 07:19:56
Cita Rahayu Lapor Polisi atas Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan
JAKARTA, – Penyanyi dangdut Cita Rahayu, atau lebih dikenal Cita Citata, telah membuat laporan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.Cita mengaku diusir saat terjadi keributan yang melibatkan temannya, yang kala itu menjadi korban penyerangan oleh sejumlah orang.Adapun laporan tersebut telah dimasukkan Cita sejak Juli 2025 lalu ke Polres Metro Jakarta Selatan.“Yang pertama, untuk kejadian pada saat di restoran tersebut, saya sebagai saksi tentunya karena saya ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan juga sebagai konsumen di restoran itu. Jadi kali ini kami juga akan mengawal laporan mengenai peristiwa saya diusir di restoran tersebut, Restoran Paul yang ada di Pondok Indah Mall 3, Jakarta Selatan, pada saat itu,” kata Cita Rahayu saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin .Baca juga: Unggah Foto Akad di Anniversary Pernikahannya, Cita Rahayu: Begitu Hangat dan Damai dalam KenyataanKuasa hukum Cita, Sunan Kalijaga, menjelaskan bahwa laporan yang dibuat kliennya berkaitan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami Cita dan temannya.“Yang dilaporkan oleh klien kami, Ibu Cita Rahayu, saat ini adalah perbuatan tidak menyenangkan, di mana pada saat terjadinya penyerangan yang dialami oleh korban, yaitu teman Cita, klien kami juga mengalami hal tersebut,” ujar Sunan.Dalam kesempatan itu, Cita turut menyoroti tindakan pelaku yang meludahi temannya yang saat itu tengah menggendong seorang anak.“Saya sendiri berterima kasih kepada Pak Sunan yang sudah menjadi kuasa hukum kami, yang luar biasa memiliki empati dan simpati. Balik lagi, ini menyangkut anak kecil yang sedang digendong dan sampai diludahi,” ucap Cita.Baca juga: Tinggalkan Nama Panggung Cita Citata, Kini Balik ke Nama Aslinya, Cita RahayuSunan menambahkan, pihaknya saat ini tengah memastikan perkembangan laporan yang telah dibuat kliennya.“Sudah beberapa bulan terakhir ini belum juga ada perkembangan yang signifikan. Oleh karena itu, hari ini kami ingin menanyakan secara langsung apakah ada hambatan tertentu dari pihak penyidik,” ungkap Sunan.“Update terakhir, kami juga mendapat informasi bahwa orang yang kami duga melakukan penyerangan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami mempertanyakan ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan karena kabarnya yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, tetapi tidak juga hadir,” tambahnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 04:58