BPS: Inflasi November Stabil, Papua Tertinggi, Aceh Deflasi

2026-02-05 05:18:59
BPS: Inflasi November Stabil, Papua Tertinggi, Aceh Deflasi
JAKARTA, — Inflasi pada November 2025 tetap terkendali, meski terdapat perbedaan pergerakan harga antarprovinsi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi bulanan 0,17 persen, inflasi tahunan 2,72 persen, dan inflasi tahun kalender 2,27 persen.Papua tercatat sebagai provinsi dengan inflasi tertinggi sebesar 1,69 persen, sedangkan Aceh mengalami deflasi terdalam 0,67 persen.“Kelompok pengeluaran penyumbang inflasi bulanan terbesar adalah perawatan pribadi dan jasa lainnya dengan inflasi 1,21 persen, memberikan andil 0,09 persen. Komoditas dominan yang mendorong inflasi kelompok ini adalah emas perhiasan yang memberikan andil 0,08 persen,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, pada konferensi pers di Jakarta .Baca juga: Inflasi November Naik 0,17 Persen, Emas Perhiasan Jadi Pendorong UtamaKenaikan harga emas perhiasan dipengaruhi pergerakan harga global yang cenderung naik sepanjang tahun, sehingga tercermin pada harga emas perhiasan di dalam negeri.Sementara itu, sejumlah komoditas pangan justru menurun dan menahan laju inflasi. Daging ayam ras, beras, dan cabai merah tercatat deflasi.Beberapa komoditas lain, seperti telur ayam dan kentang, juga mengalami penurunan harga meski kontribusinya relatif kecil.Baca juga: Sinergi Data Harga Pangan BPS-Kemendag, dari Pasar ke Kebijakan Pengendalian InflasiBerdasarkan komponennya, inflasi inti menjadi penyumbang terbesar. Komponen harga yang diatur pemerintah juga mencatat kenaikan, terutama tarif angkutan udara.Selain itu, BPS mencatat rata-rata harga beras turun di semua rantai pasok, yakni di tingkat penggilingan 0,88 persen, grosir 0,93 persen, dan eceran 0,59 persen dibanding bulan sebelumnya.Penurunan ini konsisten dengan dua bulan sebelumnya, menunjukkan harga beras stabil menurun di setiap rantai distribusi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 03:14