JAKARTA, - Pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi baru dikhawatirkan membuat penyidik dari kepolisian menjadi superpower.Kompas.com mengakses naskah KUHAP terbaru tersebut dari situs resmi DPR untuk mendapatkan pasal mengenai penyidik Polri tersebut.Baca juga: Mencermati Pasal Penangkapan dan Penahanan di KUHAP BaruAturan soal “Penyidik dan Penyidik Pembantu” secara khusus ada pada Bagian Kedua di KUHAP terbaru ini.Ada tiga kategori penyidik yakni penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu yakni berasal dari luar Polri dan PNS.Pasal 6(1) Penyidik terdiri atas:a. Penyidik Polri;b. PPNS; danc. Penyidik Tertentu.(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.(3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 7(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana;b. mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti;c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;d. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;e. mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka;f. melakukan Upaya Paksa;g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;h. mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;j. melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum;k. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;l. menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;m. menerima pengakuan bersalah;n. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dano. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.(4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(prf/ega)
Melihat Pasal KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Bikin Penyidik Polri Superpower
2026-01-12 03:56:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:12
| 2026-01-12 03:27
| 2026-01-12 03:15
| 2026-01-12 02:29
| 2026-01-12 02:18










































