– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama.Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-111/D.05/2025 per 21 Oktober 2025 dan berlaku efektif sejak 1 September 2025."Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK), membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama yang beralamat di Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jalan Cilandak KKO Nomor 1, Jakarta, terhitung efektif sejak 1 September 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana, dikutip dari situs resmi OJK, Senin .Baca juga: Bos OJK Sebut Sektor Keuangan Syariah Perlu Pendalaman Pasar, Simak 3 Strateginya OJK menjelaskan pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun. Dalam keputusan yang sama, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Trakindo Utama.Tim tersebut terdiri dari Ferry Marcos Butar Butar sebagai Ketua, serta Wildy Widjaja, Andreas Purnawan, dan Annisa Wendarningrum sebagai anggota.Alamat Tim Likuidasi tetap berada di Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jalan Cilandak KKO Nomor 1, Jakarta.OJK menyatakan tim likuidasi bertugas menjalankan proses pembubaran sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun yang berlaku.Baca juga: OJK Sebut Pangsa Pasar Perbankan Syariah 7,44 Persen Per Agustus Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul OJK Bubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama
(prf/ega)
OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Trakindo Utama, Proses Likuidasi Dimulai
2026-01-12 07:56:38
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:47
| 2026-01-12 07:41
| 2026-01-12 07:24
| 2026-01-12 06:36
| 2026-01-12 05:59










































