UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2026 Naik, Tertinggi di Jawa Barat

2026-01-15 14:51:53
UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2026 Naik, Tertinggi di Jawa Barat
– Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026. Penetapan ini menempatkan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengumumkan UMK Kota Bekasi 2026 naik sebesar 5,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.999.422, atau bertambah Rp 308.670 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 5.690.752.“Dengan perhitungan kenaikan 5,53 persen, maka upah yang akan diterima sebesar Rp 5.999.422,” ujar Tri Adhianto, dikutip dari Tribunbekasi.com, Senin .Baca juga: Daftar Lengkap Rekomendasi UMK Jawa Barat 2026 di 27 Daerah: Kota Bekasi Tertinggi Rp 5,9 JutaPenetapan UMK Kota Bekasi 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota untuk tahun 2026.Dalam aturan tersebut, kenaikan UMK ditentukan melalui formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.Dengan besaran tersebut, UMK Kota Bekasi 2026 tetap menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. Status ini tidak terlepas dari karakteristik wilayahnya sebagai kawasan industri dan jasa, serta tingginya kebutuhan hidup layak di wilayah perkotaan penyangga Jakarta.Faktor inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi sektor industri menjadi komponen utama dalam penetapan upah minimum.Baca juga: Gaji UMR Surabaya 2026: UMP Jawa Timur 2026 dan UMK di 38 Kabupaten/KotaPemerintah daerah juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha agar kebijakan upah tidak berdampak pada daya saing industri.Sebelum penetapan diumumkan, Pemerintah Kota Bekasi menggelar dialog terbuka dengan perwakilan serikat buruh. Berbagai aspirasi pekerja disampaikan dan dievaluasi sesuai tahapan penetapan upah minimum yang diatur dalam regulasi.“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Namun UMR bukan ditentukan secara sepihak, tetapi melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama,” kata Tri Adhianto.Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyepakati kenaikan UMK 2026 sebesar 6,8 persen. Dengan persentase tersebut, UMK Kabupaten Bekasi direkomendasikan naik menjadi Rp 5.938.885, atau bertambah Rp 380.370 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 5.558.515.Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi.“Kesepakatan ini merupakan rekomendasi daerah dan akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Penetapan akhir UMK 2026 sepenuhnya berada di tangan Gubernur,” ujar Ida Farida, Selasa .Baca juga: UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5.729.876, Berlaku Mulai Januari


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Dampak kecelakaan tersebut dinilai sangat fatal. Sebanyak 16 penumpang dinyatakan meninggal dunia. Rinciannya, 15 korban tewas di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD dr. Adhyatma MPH (Tugurejo), Kota Semarang.Selain korban meninggal, sebanyak 17 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Dari jumlah tersebut, sembilan korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Adhyatma MPH (Tugurejo), Kota Semarang.Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan awal adalah latar belakang pengemudi bus. Sopir PO Cahaya Trans tersebut diketahui masih tergolong baru mengemudikan rute Bogor–Yogyakarta.Pengemudi baru dua kali melakukan perjalanan pulang-pergi pada rute tersebut dan kini telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam peristiwa kecelakaan maut di Tol Kota Semarang ini, pengemudi dilaporkan hanya mengalami luka ringan.Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang, Polisi Dalami Dugaan Sopir Minim Jam TerbangDok. SAR Semarang Kecelakaan maut terjadi di ruas simpang susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah terjadi pada Senin pukul 00.30 WIB dini hari. Salah satu korban selamat adalah kernet bus, Robi Sugianto (51), warga Bumiayu, Kabupaten Brebes.Robi mengalami patah tulang pada kaki kanan serta luka di bagian kepala. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kernet berada di bagian depan bus dan menyadari kendaraan tiba-tiba miring ke kanan sebelum akhirnya terguling dan menghantam pembatas jalan tol.Polda Jawa Tengah memastikan seluruh korban kecelakaan bus PO Cahaya Trans mendapatkan penanganan medis secara maksimal dan profesional.Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan tunggal di Simpang Susun Krapyak tersebut masih dalam proses penyelidikan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemeriksaan kondisi kendaraan, kontur dan kondisi jalan, hingga faktor pengemudi.Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penampakan Bus Maut Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang Akibatkan 16 Orang Meninggal

| 2026-01-15 13:42