- Masyarakat kerap mempertimbangkan nominal pembelian token listrik untuk menyesuaikan kebutuhan harian hingga mingguan.Pembelian token listrik Rp 50.000 dan Rp 100.000 menjadi pilihan paling umum karena dinilai praktis dan terjangkau bagi banyak rumah tangga.Lantas, berapa sebenarnya kWh listrik yang diperoleh dari pembelian token tersebut pada periode 15–21 Desember 2025?Jumlah kWh yang masuk ke meteran tidak hanya dipengaruhi nominal pembelian, tetapi juga tarif listrik yang berlaku, serta potongan pajak dan biaya lain sesuai ketentuan.Artikel ini mengulas rinci perhitungannya agar konsumen bisa memperkirakan pemakaian listrik dengan lebih akurat, sesuai tarif listrik terbaru.Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT, Ini RinciannyaDilansir dari Kompas.com, Minggu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan pada triwulan IV 2025 (Oktober–Desember).Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus stabilitas ekonomi.Penetapan tarif listrik PLN ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.Dengan kebijakan tersebut, pelanggan listrik subsidi maupun nonsubsidi tetap membayar tarif yang sama pada periode 15–21 Desember 2025 seperti periode sebelumnya. Tarif listrik PLN untuk keperluan rumah tangga subsidi:Tarif listrik PLN untuk keperluan rumah tangga nonsubsidi:Baca juga: Prediksi Cuaca 12-18 Desember 2025, BMKG Ingatkan Sejumlah Wilayah Akan Hujan EkstremBesaran kWh token listrik bagi pelanggan prabayar dapat dihitung menggunakan rumus tertentu.Jumlah kWh yang diterima disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku dan dikurangi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.Sebagai contoh, tarif PPJ di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:Rumus penghitungan kWh yang diperoleh: (Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif listrik = kWh yang didapatkan.
(prf/ega)
Ini kWh yang Didapat jika Beli Token Listrik Rp 50.000 dan Rp 100.000 pada 15-21 Desember 2025
2026-01-12 11:50:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:19
| 2026-01-12 11:08
| 2026-01-12 10:46
| 2026-01-12 09:57
| 2026-01-12 09:32










































