Gaji Karyawan di Bawah UMP 2026? Perusahaan Terancam Denda hingga Rp 400 Juta

2026-02-01 23:16:52
Gaji Karyawan di Bawah UMP 2026? Perusahaan Terancam Denda hingga Rp 400 Juta
- Hingga Kamis pukul 09.00 WIB, tercatat sudah ada 36 provinsi yang mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Nilai ini naik Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761.Sedangkan UMP terendah tercatat di Jawa Barat, yakni sebesar Rp 2.317.601.Penetapan UMP 2026 ini mengikuti imbauan pemerintah yang mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan UMP tahun 2026 paling lambat Rabu .Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah.Selain UMP 2026, sejumlah kota/kabupaten juga sudah menetapkan UMK 2026.Lantas, bagaimana aturan bagi perusahaan yang tidak memenuhi batas UMP yang sudah ditetapkan?Baca juga: 9 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Mana yang Alami Kenaikan Tertinggi?Penetapan UMP 2026 bakal menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberikan gaji kepada karyawannya.Berdasarkan aturan yang berlaku, ada konsekuensi hukum serius bagi perusahaan yang abai terhadap standar minimal pengupahan ini, dilansir dari Kompas.com, Rabu .Ketentuan larangan pembayaran upah di bawah UMP sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Pada Pasal 88E ayat (2) disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah."Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," tulis Pasal 88E ayat (2).Namun, perlu dicatat bahwa standar UMP memiliki kriteria sasaran tertentu.Berdasarkan Pasal 88E ayat (1) pada undang-undang yang sama, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, mereka berhak mendapatkan gaji di atas upah minimum berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan tersebut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Meski membawa teknologi kamera baru, rumor menyebut jumlah kamera belakang Xiaomi 17 Ultra justru dipangkas menjadi tiga, dari sebelumnya empat kamera pada Xiaomi 15 Ultra.Selain sensor 200 MP, ponsel ini diperkirakan mengusung kamera utama 50 MP serta kamera ultrawide 50 MP.Xiaomi juga dirumorkan bakal menjadi produsen pertama yang menghadirkan Leica APO zoom camera di ponsel. Teknologi ini diklaim mampu menghasilkan warna lebih akurat, detail lebih tinggi, serta performa makro yang lebih baik, termasuk dalam kondisi cahaya rendah.Di luar sektor kamera, Xiaomi 17 Ultra diperkirakan akan ditenagai chipset tercanggih Qualcomm saat ini, yakni Snapdragon 8 Elite Gen 5. Chipset tersebut bakal dipadukan dengan layar OLED berukuran 6,85 inci yang mendukung resolusi tinggi dan refresh rate tinggi.Baca juga: HP Xiaomi Redmi Note 15 Series Meluncur Global, Ini SpesifikasinyaDari sisi daya, ponsel ini dirumorkan mengusung baterai berkapasitas 7.000 mAh, meningkat dari 6.000 mAh pada generasi sebelumnya, dengan dukungan pengisian cepat hingga 100 watt.Soal desain, Xiaomi 17 Ultra disebut tidak banyak berubah dari pendahulunya. Ponsel ini dikabarkan tetap mengusung layar datar tanpa tepi melengkung, serta dilengkapi pemindai sidik jari ultrasonik di bawah layar untuk menunjang keamanan.Setelah debut di China pada pekan depan, Xiaomi 17 Ultra diyakini akan meluncur ke pasar global pada kuartal pertama atau sekitar bulan Januari-Maret 2026, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Android Headlines.

| 2026-02-01 22:02