JAKARTA, - Kubu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadirkan seorang ahli hukum tata negara untuk menguatkan argumentasi terhadap gugatan perdata terkait dengan riwayat pendidikan SMA yang dituduh bermasalah.Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, mengatakan, ahli ini akan menjelaskan soal kompetensi absolut pengadilan.Dalam hal ini, kubu tergugat berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh Subhan.“Kami akan menghadirkan ahli yang berkaitan dengan hukum tata negara untuk menguatkan dalil kita soal kompetensi absolut,” kata Dadang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Baca juga: Kubu Gibran Serahkan 14 Bukti untuk Menangkis Gugatan Rp 125 TDadang menilai, perdebatan soal sah atau tidaknya pendidikan Gibran sudah selesai dan tidak bisa dipermasalahkan lagi saat ini.Ahli yang akan dihadirkan diharapkan dapat membuktikan argumentasi ini.“Ahli hukum tata negara. Kita meyakinkan, kompetensi absolut. Artinya, masalah ini sudah selesai, bukan kompetensi pengadilan negeri lagi untuk memeriksa perkara yang menjadi pokok gugatan,” ujar Dadang.Sementara itu, Subhan selaku penggugat mengaku tidak mengajukan ahli atau saksi.Namun, dalam sidang hari ini, ia menyerahkan satu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di mana Subhan pernah menggugat KPU terkait riwayat pendidikan SMA Gibran.“Bahwa saya pernah menggugat ke PTUN dan diputus dismissal. Berarti, PTUN sudah tertutup, berarti saya tidak bisa ke sana lagi,” ujar Subhan, usai sidang.Ia menilai, setelah langkahnya ke PTUN gagal, PN Jakarta Pusat menjadi satu-satunya pengadilan tersisa untuk membuktikan dugaannya.Baca juga: Jawaban Kubu Gibran Usai Digugat Rp 125 T soal Riwayat Pendidikan SMASidang gugatan perdata terhadap Gibran akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kubu tergugat.Hakim memberikan kesempatan satu minggu bagi para pihak untuk menghadirkan ahli.Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan kembali minggu depan, Senin .Usai persidangan, Kompas.com telah berusaha untuk meminta tanggapan KPU selaku Tergugat 2.
(prf/ega)
Kubu Gibran dan KPU Bakal Hadirkan Ahli Tata Negara di Sidang Gugatan Perdata Rp 125 T
2026-01-13 00:37:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 00:27
| 2026-01-12 23:49
| 2026-01-12 23:32
| 2026-01-12 23:26
| 2026-01-12 23:21










































