Indonesia Kalah dari Malaysia dan Singapura dalam Penegakan Hukum

2026-01-14 16:54:00
Indonesia Kalah dari Malaysia dan Singapura dalam Penegakan Hukum
- Indonesia tertinggal dari Singapura dan Malaysia dalam hal penegakan hukum menurut skor Rule of Law Index 2025 yang dirilis World Justice Project (WJP).Dalam indeks tersebut, Indonesia mendapatkan skor 0,5239. Sedangkan Singapura punya skor 0,7833 dan Malaysia mendapat skor 0,5700.Secara global, Indonesia menempati peringkat ke-69 dari 143 negara di dunia, turun dibanding tahun sebelumnya.Baca juga: Rusia Sebut IOC Munafik Saat Hukum Indonesia, Tuding Ada Standar GandaSedangkan secara regional, Indonesia berada di posisi kesembilan dari 15 negara Asia Timur dan Pasifik, sebagaimana dilansir siaran pers WJP.Di satu sisi, skor Indonesia dalam indeks penegakan hukum WJP tahun ini menurun dibandingkan tahun 2024.Menurut laporan WJP, penurunan skor Indonesia hanya mencapai kurang dari 1 persen, namun cukup untuk menggeser peringkatnya di bawah Malaysia pada 2025.WJP mencatat bahwa Indonesia mengalami penurunan pada tiga aspek penting dalam skorRule of Law Index 2025.Baca juga: Putri Penegak Hukum Hijab Iran Pakai Gaun Terbuka di Pernikahan, Rakyat MarahKetiga aspek tersebut yakni kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berasosiasi, serta partisipasi masyarakat sipil.Ketiga indikator tersebut melemah seiring dengan menyempitnya ruang kebebasan sipil di lebih dari 70 persen negara di dunia.Akan tetapi, Indonesia tetap menunjukkan stabilitas pada peradilan sipil, yang tidak ikut melemah seperti di banyak negara lain.Berikut peringkat negara-negara Asia Timur dan Pasifik dalam Rule of Law Index 2025 Baca juga: Amerika Shutdown Dipakai Trump untuk Hukum Demokrat: Bekukan Dana Negara BagianSecara global, WJP mencatat bahwa 68 persen negara di dunia mengalami kemunduran dalam penegakan hukum pada 2025.Angka itu lebih banyak dibandingkan tahun lalu di mana 57 persen negara di dunia mengalami kemunduran dalam penegakan hukum.Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa kemunduran ini didorong oleh meningkatnya tren otoritarianisme, penurunan kebebasan sipil, dan melemahnya independensi peradilan di berbagai negara, termasuk Indonesia.Negara-negara dengan skor penegakan hukum tertinggi adalah Denmark, Norwegia, Finlandia, Swedia, dan Selandia Baru.Adapun negara dengan skor terendah adalah Venezuela, Afghanistan, Kamboja, Haiti, dan Nikaragua.Baca juga: Trump Ancam Hukum Afghanistan jika Tak Serahkan Pangkalan Udara Bagram


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekali lagi melihatnya sekali mungkin tidak menjadi tantangan, tetapi melihatnya berkali-kali bisa mendistorsi pandangan anak tentang body image mereka sendiri, ujar Graham.Ada beberapa konten yang dibatasi oleh YouTube untuk dikonsumsi pra-remaja dan remaja secara berulang, salah satunya konten dengan topik yang membahas tentang perbandingan ciri fisik seseorang.Kemudian topik yang mengidealkan beberapa tipe fisik, mengidealkan tingkat kebugaran atau berat badan tertentu, serta menampilkan agresi sosial seperti perkelahian tanpa kontak dan intimidasi.Selanjutnya adalah topik yang menggambarkan remaja sebagai sosok yang kejam dan jahat, atau mendorong remaja untuk mengejek orang lain,menggambarkan kenakalan atau perilaku negatif, dan nasihat keuangan yang tidak realistis atau buruk.Inilah mengapa YouTube bekerja sama dengan pemerintah dan para ahli, dalam hal ini Kemenkomdigi RI, psikolog, dan psikiater.Mereka adalah para panutan yang telah benar-benar mendorong kemajuan tentang bagaimana kita bisa meningkatkan informasi seputar kesehatan mental, ucap Graham.Kompas.com / Nabilla Ramadhian Tampilan fitur Teen Mental Health Shelf di YouTube.Berkaitan dengan kolaborasi tersebut, Graham mengumumkan bahwa pihaknya meluncurkan fitur Teen Mental Health Shelf, yang dirancang khusus untuk membantu menjaga kesehatan mental remaja.Baca juga: Ribuan Iklan Rokok Serbu Youtube, Ruang Anak TerancamIni untuk para remaja di Indonesia yang akan menggunakan platform kami untuk mencari topik-topik sensitif seperti depresi, kecemasan, atau perundungan, jelas Graham.

| 2026-01-14 15:50