- Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebelum batas waktu 31 Desember 2025.Imbauan ini disampaikan seiring berjalannya penyaluran tahap akhir bantuan sosial tahun anggaran 2025.Pemerintah menegaskan pencairan tepat waktu penting agar bantuan diterima oleh penerima yang berhak.Dana BLT Kesra yang tidak dicairkan hingga tenggat berisiko ditarik kembali ke kas negara.Dilansir dari Antara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan percepatan pencairan menjadi krusial untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terkendala prosedur penutupan akhir tahun.“BLT Kesra merupakan instrumen strategis perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan menjelang pergantian tahun,” kata Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta pada Senin .Baca juga: Cara Cek BLT Kesra 900 Ribu 2025, Lihat Status Penerima dan PencairanPada penyaluran tahap akhir ini, penerima manfaat berhak memperoleh dana rapel dengan nilai mencapai Rp900.000.Bantuan tersebut mencakup alokasi untuk tiga bulan dan masih terus didistribusikan hingga akhir 2025.Mensos mengingatkan, sesuai ketentuan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2025, dana yang tidak ditarik melampaui tenggat waktu akan diproses oleh sistem.Status bantuan akan ditutup secara otomatis, dan dana bantuan akan ditarik kembali untuk dikembalikan ke kas negara.“KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan,” imbuhnya.Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Kesra 2025 Rp 900.000, Masih Bisa Dicek Hari IniPenyaluran BLT Kesra dilakukan melalui dua jalur utama. Bagi KPM yang memiliki rekening, pencairan dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).Sementara itu, untuk wilayah tertentu atau penerima non-rekening, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.Saat melakukan pencairan, penerima wajib membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat administrasi.Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data bersama Badan Pusat Statistik (BPS), dari target 35 juta jiwa, sebanyak 28 juta orang dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
(prf/ega)
BLT Kesra Rp 900 Ribu Harus Dicairkan Sebelum 31 Desember 2025, Ini Risiko Jika Terlewat
2026-01-11 03:31:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:25
| 2026-01-11 03:07
| 2026-01-11 02:23
| 2026-01-11 02:06
| 2026-01-11 01:29










































