Taat Bayar BBNKB Jadi Upaya Bangun Jakarta yang Maju dan Tertib

2026-02-05 08:54:52
Taat Bayar BBNKB Jadi Upaya Bangun Jakarta yang Maju dan Tertib
Banyak orang beranggapan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya sebatas pada urusan administratif saat membeli kendaraan bekas. Padahal, pungutan ini punya peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.BBNKB merupakan pungutan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat peralihan kepemilikan, seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Pembayaran dilakukan saat kendaraan berganti nama agar tercatat resmi atas nama pemilik baru di data pajak daerah dan kepolisian.Melakukan balik nama kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan legalitas kepemilikan yang sah. Kendaraan yang sudah dibaliknamakan akan tercatat dengan nama pemilik baru, sehingga memudahkan urusan administrasi sekaligus melindungi pemilik dari potensi sengketa hukum di kemudian hari. Selain itu, balik nama juga membuat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih mudah karena data kepemilikan yang sesuai mencegah pemilik dikenai tarif pajak progresif.Lebih lanjut, BBNKB juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Dana yang diperoleh digunakan untuk membiayai berbagai program publik, mulai dari perbaikan jalan, peningkatan transportasi umum, hingga pengembangan pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur perkotaan."Setiap rupiah dari BBNKB berkontribusi pada pembangunan Jakarta. Semakin tertib masyarakat dalam membayar, semakin besar pula manfaat yang kembali kepada warga," tulis Bapenda dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).Selain berkontribusi terhadap pembangunan, pembayaran BBNKB juga membantu pemerintah menjaga akurasi data kendaraan di Jakarta. Data kepemilikan yang valid ini penting untuk menyusun kebijakan transportasi, pengendalian lalu lintas, serta program lingkungan seperti uji emisi kendaraan bermotor.Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, BBNKB kini hanya dikenakan untuk kendaraan pertama saja. Artinya, kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk kendaraan bekas, tidak lagi dikenai biaya BBNKB alias gratis.Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong kemudahan bertransaksi kendaraan sekaligus meningkatkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di ibu kota.Membayar BBNKB bukan hanya soal mengganti nama di dokumen kendaraan. Lebih dari itu, setiap pembayaran adalah bentuk kontribusi nyata warga bagi pembangunan Jakarta yang tertib, maju, dan sejahtera. Tonton juga video "Kata Pakar soal Wacana Aturan 'Balik Nama' Jual-Beli HP Bekas"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 07:23