SERANG, – Seorang Tiktoker asal Banten, Mahesa Al Bantani alias Saepudin, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa .Mahesa yang dikenal vokal menyuarakan penolakan pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dinilai jaksa terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang ulama di Kota Serang melalui media sosial.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saepudin alias Mahesa Al Bantani berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Slamet, saat membacakan amar tuntutan.Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Mahesa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.Baca juga: TikToker Budi Speed Ungkap Dampak Live TikTok Dinonaktifkan, Omzet Turun 40 PersenDalam tuntutannya, jaksa menyatakan Mahesa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.Terdakwa lain dalam perkara ini, Saebi alias Kingofhmm alias Rajayangpandaibersyukur alias Ebi bin Samsuri, juga dituntut dengan hukuman yang sama.Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan para terdakwa dinilai berpotensi membangun citra negatif terhadap saksi Matin Syarkowi yang dikenal sebagai tokoh agama.“Konten yang diunggah terdakwa juga dianggap meresahkan masyarakat dan pengguna media sosial lainnya,” ujar Slamet.Adapun hal yang meringankan, jaksa menilai para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya secara terbuka, serta menyesali perbuatannya.“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” ucap jaksa.Dalam uraian dakwaan, kedua terdakwa disebut memproduksi dan menyebarkan video berdurasi 51 detik yang menampilkan foto Kiai Matin tanpa izin, disertai tudingan bahwa ulama tersebut merupakan “pendukung PIK”.Video itu diunggah melalui akun TikTok @kingofhmm oleh terdakwa Saebi. Dalam rekaman tersebut, Mahesa juga mengajak publik yang ia sebut “mbruter pontirta” untuk melacak keberadaan Kiai Matin serta menyerukan ajakan “merungkadtin” terhadap pihak yang diduga didukung sang kiai.
(prf/ega)
Tiktoker Penolak PIK 2 Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Serang
2026-01-12 11:31:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:26
| 2026-01-12 10:10
| 2026-01-12 10:06










































