Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Lanjut ke Pembuktian

2026-01-12 03:57:24
Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Lanjut ke Pembuktian
JAKARTA, – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota pembelaan (eksepsi) terdakwa peredaran narkoba, Ammar Zoni, pada Kamis .Dengan putusan sela ini, persidangan perkara dilanjutkan menuju pemeriksaan pokok perkara.“Eksepsi penasihat hukum terdakwa 6, Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima,” ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis.Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.Baca juga: Keluarga Ammar Zoni Ajukan Perlindungan ke LPSK, Minta Status Justice Collaborator“Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ucap Dwi.Usai membacakan putusan, Dwi menegaskan bahwa dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materiil sehingga perkara harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.“Itu ya, para terdakwa ya. Jadi, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formal dan syarat materiil,” kata Dwi.Menurut Dwi, sebagian besar eksepsi para terdakwa sudah masuk ke pokok perkara sehingga harus dibuktikan terlebih dahulu di persidangan.Baca juga: Sidang Ammar Zoni: Eksepsi Ditolak, Curahan Hati soal Anak hingga Ketakutan Ditinggal Kekasih“Ya, mengenai kejadian perkaranya itu mesti dibuktikan dulu. Kita belum tahu apakah itu benar atau salah, kita belum tahu. Gitu ya. Dan nanti upaya hukum terhadap putusan sela nanti bersama-sama dengan putusan akhir,” lanjut Dwi.Dwi juga menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan masuk tahap pembuktian.“Jadi, perkara ini akan lanjut. Karena eksepsi dari para terdakwa itu kebanyakan sudah menyangkut pokok perkara, harus dibuktikan dulu benar atau tidak,” ucap Dwi.“Kalau putusan akhir sudah materi pokok perkaranya. Kalau ini belum. Jadi kami menganggap surat dakwaan sudah memenuhi syarat formal dan syarat materiil,” lanjut Dwi.Dwi kemudian menjelaskan proses persidangan berikutnya.“Jadi kita selanjutnya ke pembuktian. Pembuktian itu adalah kita memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan dulu saksinya. Nanti kalau sudah selesai, baru nanti pemeriksaan terdakwa, baru nanti saksi yang meringankan dari para terdakwa,” ucap Dwi.Sidang Ammar Zoni akan kembali digelar pada Kamis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.Baca juga: Ammar Zoni Video Call dari Lapas Nusakambangan, Janji Tobat dan Minta Doa Bebas Pekan Depan


(prf/ega)